Ahok: Kasus jual beli rusun dosa lama
Pemprov DKI merugi hampir mencapai Rp 2 miliar karena rusun disewakan kepada para mahasiswa STIP tersebut.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah mengetahui adanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memperjualbelikan rumah susun di Marunda, Jakarta Utara. Ahok mengaku kasus tersebut bukan kasus baru melainkan kasus lama yang terbongkar.
Bahkan, lanjut dia, rumah susun yang diperuntukan untuk relokasi warga itu sengaja disewakan kepada mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) yang jaraknya tidak jauh dari rumah susun Marunda, Jakarta Utara.
"Itu dosa-dosa lama sebelum kami masuk kan. Itu yang terlibat banyak sekali yang nyewain kepada mahasiswa. Ini ada uang yang diambil dari penyewa, itu disewain Rp 1-2 juta loh. Itu kepada mahasiswa disewakan," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta, Kamis (6/3).
Ahok menegaskan, Pemprov DKI merugi hampir mencapai Rp 2 miliar karena rusun disewakan kepada para mahasiswa STIP tersebut. Untuk itu, Ahok meminta bagian hukum Pemprov DKI untuk mempelajari kasus tersebut masuk ke ranah hukum pidana atau tidak.
"Itu sudah ngambil uang itu masih serakah tidak mau bayar uang sewa lagi. Historinya sudah ketemu utang Rp 2 miliar lebih. Kita lagi pelajari secara hukumnya," kata dia.
Politisi Gerindra ini menambahkan PNS tersebut masih diselidiki berasal dari Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan Daerah bersalah atau tidak. Apabila terbukti, maka akan dimutasi ke dinas lain atau dicopot.
"Pokoknya nanti kalau sudah terbukti pindah ke dinas lain. Kalau tidak mau bayar Rp 2 miliar nanti dipecat," tutur dia.(mdk/dan)