Ahok ingatkan standar keselamatan kerja
Perlindungan pekerja sektor konstruksi belum maksimal.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok menghadiri apel Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) 2016 di lokasi pelaksanaan proyek konstruksi gedung St. Regis PT. Greenland Rajawali Utama, Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (19/1).
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan persyaratan utama manajemen perusahaan melindungi kerugian akibat kecelakaan kerja sekaligus menciptakan tempat kerja sehat, aman dan produktif.
"Oleh karena itu dalam kondisi apapun K3 wajib untuk dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan standard baik nasional maupun internasional," ujar Ahok dalam sambutannya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta, Priyono menambahkan, pemilihan lokasi apel K3 wilayah Provinsi DKI Jakarta di lokasi pelaksanaan proyek konstruksi bangunan didasarkan pada masih tingginya kasus kecelakaan kerja pada tempat kerja sektor konstruksi.
"Perlindungan terhadap para pekerja pada sektor jasa konstruksi belum maksimal, ditandai dengan terus terjadinya kecelakaan kerja dan belum terpenuhinya standard keselamatan kerja," ujarnya.
Ini tercermin dalam data kecelakaan di Wilayah Hukum Provinsi DKI Jakarta berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Kanwil DKI Jakarta bulan Januari sampai Desember 2015
(1) Kasus kecelakaan kerja sebanyak 5.567 kasus dengan kerugian atau kalim JKK sebesar Rp 150 miliar klaim JKM sebesar Rp 68 miliar
(2) Kasus kecelakaan kerja sektor Jasa Konstruksi 363 kasus dengan kerugian atau klaim JKK sebesar Rp 6 miliar.
(mdk/noe)