Ahok bakal putuskan kontrak dengan PT Godang Tua Jaya
Hal ini karena setelah dilakukan audit ditemukan adanya wanprestasi.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memastikan akan memutus kontrak kerjasama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energy Indonesia. Hal ini karena setelah dilakukan audit ditemukan adanya wanprestasi.
Untuk diketahui, kedua perusahaan merupakan pengelola sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Sehingga Dinas Kebersihan DKI Jakarta menunjuk auditor independen Pricewaterhouse Coopers untuk melakukan audit.
"Jadi, nanti akan diputus," katanya di Wihara Ekayana Arama, Jakarta Barat, Minggu (22/5).
Dia mengungkapkan, berdasarkan hasil audit aliran dana PT GTJ dan PT NOEI pada tanggal 22 April 2016 lalu menunjukkan hasil wanprestasi. Meski begitu sebelum diputus mantan Bupati Belitung Timur ini akan menunggu laporan akhirnya.
"Kita lihat hasilnya itu memang wanprestasi. Tapi laporan lengkap masih ditunggu, tunggu laporan lengkapnya aja," terang mantan Bupati Belitung Timur ini.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah sudah melayangkan surat peringatan pertama dan kedua kepada kedua perusahaan itu. SP 1 pada 25 September 2015 dan SP 2 pada 27 November 2015. Pemerintah menilai mereka gagal memenuhi kewajiban membangun dan mengoperasikan semua prasarana di TPST Bantargebang pada 2011. Misalnya, gagal membangun Gasification Landfill Anaerobic Digestion.
"Jadi bahwa mereka nantinya akan melaksanakan tugas selama 30 hari dimulai dari tanggal 22 April 2016. Sebagai konsultan independen ini akan mengaudit," kata Kadis Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji beberapa waktu lalu.
Apabila audit independen itu benar menyatakan hasilnya wanprestasi dan berujung pemutusan kontrak, nantinya sampah warga Jakarta yang dibuang di Bantargebang akan langsung dikelola oleh Dinas Kebersihan DKI Jakarta.(mdk/hhw)