LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Ahok akan pecat PNS DKI yang belum lapor harta kekayaan

Ahok menegaskan, PNS DKI sampai tataran eselon IV harus lapor LHKPN.

2016-04-28 20:22:17
Ahok
Advertisement

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok bakal menindak tegas anak buahnya yang kedapatan belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Ahok tak segan memecat anak buahnya dari status sebagai PNS.

"Kami sudah lakukan. Makanya kalau ada yang tidak melapor Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke kami, kita sampai eselon IV harus lapor. Kalau tidak mau lapor kita keluarkan," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (28/4).

Pernyataan Ahok ini sekaligus menanggapi kritik Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto. Agus menyebut pemerintah agar merevisi Undang-undang soal LHKPN. Dan memasukkan sanksi pidana bagi pejabat yang belum melaporkan LHKPN.

Advertisement

Memang, saat ini sanksi yang diberikan kepada pejabat negara yang belum lapor LHKPN hanya berupa sanksi administrasi dan tidak dapat dipidanakan.

Aturan mengenai ketentuan pejabat negara harus melaporkan harta kekayaan diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.

Selain UU di atas, ada juga Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan, dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Advertisement
(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.