Ahok akan kurangi jumlah PNS DKI, diganti swasta
"Kami berhak mengadakan swasta eselon II," kata Ahok.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengurangi tunjangan kinerja daerah (TKD). Bahkan rencananya juga ada pengurangan jumlah pegawai negeri sipil (PNS).
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengungkapkan gaji PNS tidak mencapai Rp 12 juta. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari gaji, bonus dan TKD.
"Itu ada poin-poinnya. Bonus-bonus. Itu namanya kinerja dinamis," jelasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (12/12).
Dia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta akan mengurangi PNS DKI Jakarta. Sebab jumlah pejabat daerah DKI Jakarta sudah terlalu banyak. Dan rencananya pihak swasta akan dimasukan untuk mengisi kekosongan jabatan.
"Kami mau kurangin pegawai. Pegawai DKI terlalu banyak. Kami mau sisakan yang terbaik. Supaya nanti swasta pun mau masuk," ungkap mantan Bupati Belitung Timur ini.
Ahok menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemprov DKI Jakarta berhak mempekerjakan pihak swasta. Bahkan kewenangan untuk memecat PNS DKI Jakarta diberikan.
"Kami berhak mengadakan swasta eselon II. Nah ini dalam membuat orang tidak mau macam-macam di DKI," tutupnya.(mdk/cob)