Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor bagi Warga Jakarta, Catat Tanggalnya
Pemutihan denda akan berlangsung mulai 15 September 2022 hingga 15 Desember 2022.
Pemerintah provinsi DKI Jakarta akan memberikan pemutihan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pemutihan denda akan berlangsung mulai 15 September 2022 hingga 15 Desember 2022.
"Terdapat pembebasan denda Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui aplikasi SIGNAL berlaku mulai tanggal 15 September 2022 hingga 15 Desember 2022," tulis Samsat Digital Nasional melalui akun Instagramnya @samsatdigital, Rabu (14/9).
Untuk menikmati layanan ini, masyarakat dapat menggunakan aplikasi SIGNAL untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Kebijakan ini diterapkan menjelang penerapan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
(mdk/lia)