LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

7 Preman pemalak dan perusak ruko di Cengkareng diciduk

Aksi tujuh preman ini kerap meresahkan para pemilik ruko di Taman Palem Lestari, Cengkareng Jakarta Barat. Dengan menjaga keamanan, mereka kerap memeras pemilik ruko dan merusak jika tidak diberi uang.

2018-08-26 09:53:00
premanisme
Advertisement

Aksi tujuh preman ini kerap meresahkan para pemilik ruko di Taman Palem Lestari, Cengkareng Jakarta Barat. Dengan menjaga keamanan, mereka kerap memeras pemilik ruko dan merusak jika tidak diberi uang.

Ketujuh orang tersebut berinisial MG alias IM (43), SI alias HI (40), MN (37), VY (50), MA (38), FP (46), dan SN (33) akhirnya dibekuk oleh aparat Polres Jakarta Barat setelah pemilik Ruko Galaxy Blok R no 7 dan no 8 dan Blok P no 15 melapor.

"Ya benar kami mendapatkan laporan pemilik ruko yang resah karena dipalak oleh sejumlah preman," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Edi Sitepu saat dihubungi wartawan, Minggu (26/8).

Advertisement

Dia mengatakan, para pelaku melakukan perusakan apabila tak diberikan sejumlah uang dari pemilik toko. "Jika tidak memberikan sejumlah uang, preman itu melakukan perusakan terhadap ruko yang ada di sana," ujarnya.

Dari laporan yang diterima, dan berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil menangkap para pelaku yang sedang melancarkan aksinya merantai dan menggembok pintu ruko serta merusak jalan yang sedang diperbaiki oleh pemilik ruko.

"Modus para pelaku ini menagih uang untuk keamanan dengan memberi ancaman jika tidak diberikan maka ruko korban akan dirusak," katanya.

Advertisement

Dari hasil penangkapan terhadap para pelaku, lanjutnya, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah gembok, satu buah rantai, tiga pecahan papan triplek, dan satu buah anyaman kawat.

"Ketujuh pelaku tersebut bakal kita jerat Pasal 335 KUHP dan 368 KUHP dan 170 KUHP, kurungan di atas lima tahun," tandas Edi.

Baca juga:
Polisi tangkap lima juru parkir tukang palak di Tanah Abang
3 Orang diringkus polisi terkait bentrokan kelompok preman di Sukabumi
Preman penganiaya penjaga toko arloji di Pontianak diringkus polisi
Polisi amankan mantan gangster yang pernah jarah toko baju di Depok
Satpol PP tertibkan preman berkedok pengamen di kawasan Air Mancur Purwakarta
Polda Metro Jaya bekuk ratusan pelaku kriminal jelang Asian Games

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.