LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

6.800 Personel Gabungan Kawal PSBB Jakarta

Yusri mengatakan 6.800 personel itu terdiri dari personel TNI-Polri dan Pemerintah Daerah DKI Jakarta yakni Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub), yang ditambah personel dari kejaksaan dan pengadilan.

2020-09-15 23:03:00
PSBB Jakarta
Advertisement

Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI menerjunkan sedikitnya 6.800 personel gabungan dari unsur TNI-Polri dan pemerintah daerah untuk mengawal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

"Total personel gabungan yang diterjunkan sebanyak 6.800 personel," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (15/9).

Yusri mengatakan 6.800 personel itu terdiri dari personel TNI-Polri dan Pemerintah Daerah DKI Jakarta yakni Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub), yang ditambah personel dari kejaksaan dan pengadilan.

Advertisement

"Kemarin sudah kita laksanakan kegiatan rapat koordinasi instansi terkait Polri, TNI, Pemerintah Daerah dalam hal ini Satpol PP dan Dishub, Pengadilan dan Kejaksaan," tambahnya.

Dia menjelaskan jumlah personel disepakati dalam rapat koordinasi yang digelar pada Senin untuk membahas aturan dan petunjuk pelaksanaan pengawasan dan pengamanan PSBB. Rapat itu juga menyepakati pembentukan satuan tugas kecil yang nantinya akan bertugas memantau protokol kesehatan, melakukan patroli hingga melakukan penertiban di tempat-tempat keramaian.

"Hasil rapat kemarin kita membentuk satgas-satgas baik di tingkat provinsi isinya sama, TNI-Polri, pemda, kejaksaan, satuan tugas untuk melakukan yustisi penindakan masyarakat dasarnya Pergub 79 tentang disiplin," kata Yusri.

Advertisement

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menginjak rem darurat yang mencabut kebijakan PSBB transisi dan memberlakukan kembali PSBB.

"Dengan melihat keadaan darurat ini di Jakarta, tidak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi. Inilah rem darurat yang harus kita tarik," kata Anies dalam keterangan pers yang disampaikan di Balai Kota Jakarta, Rabu malam.

Alasan Anies untuk mengambil keputusan tersebut bagi Jakarta, karena tiga indikator yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus Covid-19 dan tingkat kasus positif di Jakarta.

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.