LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

6 Pencuri motor bersenjata api rakitan ditangkap Polres Jaksel

6 Pencuri motor bersenjata api rakitan ditangkap Polres Jaksel. Para pelaku memiliki peran masing-masing.

2017-11-07 19:44:45
Pencurian
Advertisement

Enam pencuri motor ditangkap anggota Polres Metro Jakarta Selatan. Komplotan ini sebelumnya beraksi di Jalan Menteng Wadas, Gang III, RT 06 RW 010, Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setia Budi, serta di Jalan Kampung Melayu Kecil II, RT 02 RW 010, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bismo Teguh mengatakan, para pelaku memiliki peran masing-masing. Kasus ini berawal setelah dua tersangka berinisial Z dan AS mencuri motor di parkiran dengan cara menggunakan kunci Letter T.

"Setelah berhasil mendapatkan kendaraan sepeda motor, selanjutnya tersangka AS menghubungi tersangka I untuk mengambil sepeda motor hasil curian tersebut di daerah Cawang, Jakarta Timur," kata Bismo di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (7/11).

Tersangka I kemudian menyuruh rekannya IA, RJ, dan RV untuk mengambil motor yang diambil tersangka Z dan AS. Untuk tersangka Z dan AS sendiri dalam melakukan aksinya bisa mendapatkan empat sepeda motor dalam satu hari.

Menurutnya, untuk tersangka Z dan AS ini bertugas mengambil motor menggunakan kunci Letter T, atau sebagai joki dalam melakukan aksi dengan cara bergantian.

"Untuk tersangka I membeli motor hasil kejahatan dari tersangka Z dan AS. Lalu, RJ, IA dan RV mengambil kendaraan bermotor hasil kejahatan dari tersangka Z dan AS kemudian diserahkan kepada I," ucapnya.

Saat ini, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian lainnya atas nama inisial PR dan juga M, yang dimana para pelaku ini bertugas sama seperti pelaku Z dan AS.

Hasil dari penangkapan itu, polisi telah menyita 2 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 9 butir peluru kaliber 38, 31 buah mata kunci letter T, 6 buah handphone, 2 unit sepeda motor hasil kejahatan dan 1 buah pisau.

Atas perbuatannya, tersangka Z dan AS dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Dan untuk tersangka I, RV, RJ dan IA dikenakan Pasal 480 KUHP Jo 56 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca juga:
Begal mobil modus jadi polisi di Penjaringan ditangkap, satu pelaku ditembak mati
Keberanian Aipda Dwi lawan dan tumbangkan bandit dengan 2 tembakan
Keberanian Aipda Dwi lawan dan tumbangkan bandit dengan 2 tembakan
Anggota polisi di Bandung diduga jadi korban begal
Siang bolong, 2 remaja nekat membegal motor ABG di Bekasi
Siang bolong, 2 remaja nekat membegal motor ABG di Bekasi
Spesialis begal di Palembang tewas usai baku tembak dengan polisi
Polisi tembak mati pimpinan komplotan begal di Medan
Polisi tembak mati pimpinan komplotan begal di Medan
Pembunuh siswi MTs di Sumenep tewas ditembak polisi

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.