LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

5.131 Kendaraan Ditilang Selama 19 Hari Ganjil Genap

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menerapkan kebijakan Ganjil Genap di 13 ruas jalan Jakarta. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argowiyono mengatakan, sebanyak 5.131 kendaraan telah diberikan penindakan penilangan oleh pihaknya.

2021-11-16 12:20:16
ganjil genap
Advertisement

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menerapkan kebijakan Ganjil Genap di 13 ruas jalan Jakarta. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argowiyono mengatakan, sebanyak 5.131 kendaraan telah diberikan penindakan penilangan oleh pihaknya.

"Tanggal 25 Oktober sampai dengan 12 November 2021 (19 hari) tilang 5.131, teguran 1.924," kata Argo kepada wartawan, Selasa (16/11).

Ia menyebut, dari semua kendaraan yang diberikan penindakan berupa tilang dan teguran, paling banyak terjadi pada pagi hari.

Advertisement

"Terbanyak di pagi hari (3.455), untuk sore hari sebanyak 1.676," sebutnya.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hari ini resmi memberlakukan penerapan ganjil genap bagi pengendara roda empat di 13 ruas jalan ibu kota. 13 titik jalan ini merupakan penambahan dari sebelumnya hanya tiga titik jalan.

"Dari tiga kawasan, menjadi 13 kawasan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Senin (25/10).

Advertisement

Adapun mulai Senin 25 Oktober, kendaraan yang boleh melintas di 13 ruas jalan hanyalah mobil dengan pelat ganjil untuk nantinya bergantian. Sehingga untuk mobil berplat genap diimbau agar mencari jalan alternatif lain.

Kebijakan ganjil-genap dua sesi dimulai sejak pukul 06.00-10.00 WIB pagi dilanjut pada pukul 16.00-21.00 WIB. Kebijakan ini berlaku sejak hari Senin-Jumat. Kebijakan tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu, serta libur nasional.

Berikut 13 titik ganjil genap di DKI Jakarta:

1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani.

Baca juga:
3.900 Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta Ditilang Selama 2 Pekan
Taksi Online Minta Dibolehkan Lewat Jalur Ganjil Genap, Ini Tanggapan Polisi
Polisi Berencana Kembalikan Ganjil Genap Jadi 25 Titik di Jakarta
Masyarakat Belum Aman Naik Angkutan Umum, Kebijakan Ganjil Genap Perlu Dievaluasi
Ganggu Aktivitas di Masa PPKM, Masyarakat Tolak Kebijakan Ganjil Genap
Taksi Online Kena Kebijakan Ganjil Genap, Ini Kata BPTJ

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.