3 Orang Jadi Tersangka Konten Polisi Bawa Pulang Baju Bekas Sitaan, Begini Perannya
Polisi menetapkan tiga tersangka kasus pembuat dan penyebar konten barang bukti pakaian bekas untuk dibawa pulang. Dalam narasinya, pembuat video mengatakan baju bekas itu nantinya akan dipakai saat Hari Raya Idulfitri.
Polisi menetapkan tiga tersangka kasus pembuat dan penyebar konten barang bukti pakaian bekas untuk dibawa pulang. Dalam narasinya, pembuat video mengatakan baju bekas itu nantinya akan dipakai saat Hari Raya Idulfitri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, kasus ini berawal dari unggahan seorang wanita berinisial AM (21) di akun WhatsApp. Unggahan itu menampilkan foto-foto press rilis pengungkapan pakaian bekas impor alias thrifting.
Foto-foto discreen capture dan ditambahkan kata-kata 'enggak usah beli baju lebaran. Di kantor banyak barang-barang sitaan nanti dibawa pulang risiko punya aa kerja di Dirkrimsus ya gini'
"Nah dari situlah dilihat oleh si EW," kata Auliansyah kepada wartawan, Kamis (6/4).
Peran Tersangka
Auliansyah mengatakan, EW (29) kembali meneruskan lagi tangkapan layar ke akun twitter @Askrlfess via direct message. Tak lupa EW menambahkan kata-kata 'Bayangin barangmu disita terus dikasihkan ke orang-orang. Padahal kamu sendiri ngurus izinnya ribet wkwkwk'.
Auliansyah menambahkan, akun twitter @Askrlfess dikelola oleh IAS (26). Unggahan dilihat 1,8 juta kali dan diunggah ulang 3.884 kali, mendapat 2.065 kali komentar serta disukai 21.000 kali pengguna twitter.
"@Askrlfess ini juga memiliki bot atau mesin robot. Jadi begitu didirect message ke situ mesin robot ini bekerja nanti akan memancarkan begitu banyaknya yang tadi disampaikan (konten hoaks)," ujar dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunyudo Wisnu Andiko mengatakan, konten yang beredar memberi opini negatif. "Dan kalimat yang tersebar dipastikan fake atau bohong," singkat dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
(mdk/gil)