3 Hari Sosialisasi Ganjil Genap 13 Titik di DKI, Pengendara Melanggar Tak Ditilang
Polisi kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap bagi kendaraan melintas di Jakarta. Ada 13 titik penyekatan dilakukan polisi dalam menerapkan ganjil genap ini.
Polisi kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap bagi kendaraan melintas di Jakarta. Ada 13 titik penyekatan dilakukan polisi dalam menerapkan ganjil genap ini.
Salah satunya di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. Kasat Lantas Polres Jaksel, Kompol Edi Supriyanto mengatakan, hari ini belum diberlakukan penilangan bagi pengendara melanggar saat diterapkan sistem ganjil genap tersebut.
"Hanya karena sempat tidak dilakukan mulai hari ini diberlakukan kembali dengan mengingatkan 3 hari ke depan kita lebih kepada mengingatkan warga sosialisasi sifatnya," kata Edi di Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (25/10).
Dia mengatakan, hari ini petugas hanya melakukan sosialisasi dan memberikan teguran bagi pengendara yang melakukan pelanggaran. Pemberlakuan ganjil genap ini dilakukan mulai pukul 06.00 - 10.00 Wib. Sementara sore hari penerapan ganjil genap dimulai pukul 16.00-21.00 WIB.
"Karena kebijakan baru disampaikan sementara, karena masyarakat kemarin sudah lupa. Karena ini masuk ganjil genap sekarang mulai diberlakukan," ujar dia.
Menurutnya, tidak banyak masyarakat yang tidak mengetahui jika kebijakan ganjil genap sudah mulai diberlakukan kembali.
"Kalau lihat secara kasat mata, saya udah putarin dari Sisingamangaraja, Panglima Polim, Fatmawati, kembali lagi ke sana hanya sebagian kecil aja mereka belum tahu, sebagian udah tahu. Sebagian udah tahu, karena ini masuk kawasan ganjil genap," ungkapnya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hari ini resmi memberlakukan penerapan ganjil genap bagi pengendara roda empat di 13 ruas jalan ibu kota. 13 titik jalan ini merupakan penambahan dari sebelumnya hanya tiga titik jalan.
"Dari tiga kawasan, menjadi 13 kawasan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Senin (25/10).
Adapun mulai Senin 25 Oktober, kendaraan yang boleh melintas di 13 ruas jalan hanyalah mobil dengan pelat ganjil untuk nantinya bergantian. Sehingga untuk mobil berplat genap diimbau agar mencari jalan alternatif lain.
Kebijakan ganjil-genap dua sesi dimulai sejak pukul 06.00-10.00 WIB pagi dilanjut pada pukul 16.00-21.00 WIB. Kebijakan ini berlaku sejak hari Senin-Jumat. Kebijakan tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu, serta libur nasional.
Berikut 13 titik ganjil genap di DKI Jakarta:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani
(mdk/gil)