LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

220 Perusahaan di Jakarta Terapkan WFH, 21.589 Pegawai Bekerja dari Rumah

Hal tersebut tertuang pada Surat Edaran Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Nomor 14/SE/2020 tentang Imbauan Bekerja di Rumah.

2020-03-19 02:32:00
Corona di Indonesia
Advertisement

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan saat ini sudah ada 220 perusahaan yang menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH). Ini sesuai dengan imbauan yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta sebagai langkah pencegahan Virus Corona.

Hal tersebut tertuang pada Surat Edaran Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Nomor 14/SE/2020 tentang Imbauan Bekerja di Rumah.

"Jadi ada 220 perusahaan dengan tenaga kerja sebanyak 21.589 orang yang telah melaporkan," kata Andri saat dikonfirmasi, Rabu (18/3).

Advertisement

Sejumlah perusahaan yang telah menerapkan kerja dari rumah yakni Coca Cola Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Pertahanan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian BUMN, dan Bank Indonesia.

Kemudian ada pula Unilever, Kantor Pusat Gojek, Kantor Grab Indonesia, Tokopedia, Ruangguru, Kantor Pusat PT Astra, PT Johnson & Johnson Indonesia, PT BMW Indonesia (Jakarta), PT HM Sampoerna Tbk, dan Danone Indonesia.

"Kemungkinan besok akan bertambah (jumlah perusahaan yang lapor ke Disnaker)," jelasnya.

Advertisement

Sementara itu, dalam surat edaran imbauan kerja dari rumah di Pemprov DKI dikelompokkan ke dalam tiga kategori yakni:

1. Perusahaan untuk sementara waktu dapat menghentikan seluruh kegiatan usahanya.
2. Perusahaan untuk sementara waktu dapat mengurangi sebagian kegiatan usahanya (sebagian karyawan, waktu, dan fasilitas operasional)
3. Perusahaan yang tidak dapat menghentikan kegiatan usahanya, mengingat kepentingan langsung yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan, kebutuhan bahan bahan pokok, dan BBM.

Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Ridwan Kamil Sudah Siapkan Kebijakan Jika Kondisi Wabah Corona Terus Memburuk
Ribuan Jemaah Tetap Lanjutkan Tabligh Akbar Meski Sudah Diminta Tunda Karena Corona
Gubernur Kaltim Pastikan Tak Ada Lockdown, Hanya Isolasi Terbatas Cegah Corona
Perluas Ruang Isolasi, RSPI Sulianti Saroso Butuh Tambahan Tenaga Medis
Pasien Corona Meninggal di Sumut Adalah Dokter Baru Pulang dari Italia
Menko Luhut Sebut Tak Perlu Lockdown Asal Masyarakat Disiplin

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.