2 Pria pengangguran dibekuk saat antarkan sabu ke pemesan
Dua pria pengangguran berinisial AA (18) dan RDS (35) ditangkap Unit Narkoba Polsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (26/06) malam lalu. Mereka ditangkap di Jalan Ori Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat.
Dua pria pengangguran berinisial AA (18) dan RDS (35) ditangkap Unit Narkoba Polsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (26/06) malam lalu. Mereka ditangkap di Jalan Ori Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat.
Kapolsek Palmerah Kompol Aryono mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat yang sudah geram akibat perbuatan keduanya yang kerap bertransaksi narkoba di kawasan tersebut.
"Adanya laporan itu, saya memberikan tugas kepada anggota untuk melakukan penyelidikan. Alhasil kita amankan AA dan RDS, setelah anggota mencurigai gerak geriknya," kata Aryono di Jakarta, Minggu (1/7).
Menurut keterangan pelaku, barang haram tersebut akan diantar kepada pemesan. Mereka terpaksa mengedarkan sabu lantaran tidak mempunyai pekerjaan.
"Apapun alasannya kita tetap tangkap dan kita masih buru ya yang pesan barang haram ini," tegasnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti dua paket sabu seberat 0,42 gram. "Mereka kita jerat dengan Pasal 114 Sub 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Aryono.
Baca juga:
Calon penumpang pesawat di Pekanbaru sembunyikan sabu di celana dalam
Hendak edarkan sabu 2 kg, 2 mahasiswa di Pekanbaru ditangkap polisi
Bea Cukai Bandung gagalkan upaya penyelundupan 1.155 gram Sabu
Nyamar jadi pembeli, Kapolres Tanah Datar cokok 3 pengedar sabu
Orangtua selundupkan sabu ke dalam sabu cair saat besuk anak di Lapas Lansano