2 PPSU di Jakarta Utara Diduga Edarkan Sabu
2 anggota PPSu itu ditangkap di pinggir jalan depan Kantor Lurah Tugu Utara, Jalan Mahoni Selatan RT 009/RW 01, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara pada Jumat 17 Juli 2020.
Polsek Koja menangkap dua orang petugas prasarana dan sarana umum (PPSU) Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara. Mereka diamankan lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
"Pada saat ditangkap ditemukan beberapa barang bukti dari pelaku NJ (22) dan TS (22) yang disimpan di dalam dasbor sepeda motor," kata Kapolsek Koja Kompol Cahyo di Mapolsek, Sabtu 25 Juli 2020.
Mereka ditangkap di pinggir jalan depan Kantor Lurah Tugu Utara, Jalan Mahoni Selatan RT 009/RW 01, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara pada Jumat 17 Juli 2020.
"Para pelaku adalah petugas PSU Kelurahan Cilincing. Pelaku NJ ini bukan mensyukuri, malah kerja sama dengan pengedar narkoba," kata Cahyo.
Polisi menyita barang bukti diantaranya satu paket sabu seberat 0,78 gram, dua unit ponsel, serta satu unit motor Honda Beat bernopol B-6176-UOW.
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, subs Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun.
Reporter: Muhammad Ali
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
2 PPSU di Jakarta Utara Diduga Edarkan Sabu
Jamaludin, Petugas PPSU di Cipayung Tewas Akibat Tabrak Lari
Anies Murka Petugas PPSU Tewas Tabrak Lari, Tulis Pesan 'Mengerikan' Buat Pelaku
Anies Sindir Pelaku Tabrak Lari PPSU Jakarta Utara: Hai Kau Pengecut...!!
Anies Ikut Salati dan Angkat Keranda Petugas PPSU Korban Tabrak Lari
Sedang Menyapu, Petugas PPSU Tewas Usai Jadi Korban Tabrak Lari
Petugas PPSU Bersihkan Vandalisme Pascademo di DPR