11 Bangunan di sekitar Stasiun Manggarai bakal digusur
11 Bangunan di sekitar Stasiun Manggarai bakal digusur. Sekitar 11 bangunan dengan luas 1.050 meter persegi yang bakal digusur terdiri dari empat bangunan hunian dan satu bengkel di RT 1 RW 12 dan enam bangunan di RT 2 RW 12. Penertiban ini untuk proyek pembangunan lintasan double-double track.
PT KAI berniat menertibkan 11 bangunan yang berada di lahan pembangunan empat jalur atau double-double track di sekitar Stasiun Manggarai. Sebab, pembangunan jalur double-double track Manggarai-Bekasi tersebut harus rampung pada 2019. Proyek ini dikebut untuk mengurangi antrean panjang KRL yang kerap terjadi di Stasiun Manggarai.
"Ini kita ada targetnya, dua tahun ke depan pekerjaan harus selesai untuk mengurangi antrean di Stasiun Manggarai. Jadi segera mungkin kita bisa bebaskan lahan tersebut demi kelancaran bersama," ujar Kepala Daop 1 Jakarta Jhon Roberto kepada wartawan di Stasiun Gambir, Kamis (27/4).
Jhon menepis kabar yang menyebutkan bahwa KAI akan menertibkan ratusan bangunan. Bangunan digusur karena berada di lahan pembangunan jalur double-double track. Proses pengosongan dan penertiban bangunan sudah disosialisasikan sebelumnya. "Kita juga pernah bertemu dengan warga setempat untuk membahas permasalahan ini," tambahnya.
Suprapto menegaskan, warga yang terkena proses penertiban lahan akan mendapat ganti rugi Rp 250.000 untuk bangunan tembok sementara, bangunan tanah dihargai Rp 200.000 per meter persegi. Rencananya, PT KAI akan mengadakan pertemuan kembali dengan 11 warga yang terkena dampak penertiban lahan tersebut pada awal Mei.
"Penertiban ini bukan semata-mata untuk kepentingan PT KAI, tetapi untuk seluruh warga Jakarta yang selama ini menggunakan transportasi commuter line," tutup Jhon.
Sekitar 11 bangunan dengan luas 1.050 meter persegi yang bakal digusur terdiri dari empat bangunan hunian dan satu bengkel di RT 1 RW 12 dan enam bangunan di RT 2 RW 12. Bangunan tersebut akan dirobohkan untuk proyek pembangunan perlintasan kereta dengan konsep double-double track.
"PT KAI melakukan penertiban berdasarkan surat Direksi PT KAI nomor KEP.U/JB.312/IV/11/KA-2013 dan lembar sertifikat kepemilikan tanah SHP No 47 Tahun 1988, sudah jelas kita punya sertifikat yang sah jadi kita mohon kepada warga memahami permasalahan ini," imbuh Suprapto, Humas Daop 1 Jakarta.
(mdk/noe)