LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JABAR

Usai 8 Tahun Nikah Siri, Ini 5 Fakta Isbat Pernikahan Rachel Maryam

Rachel Maryam dan Edwin mengajukan isbat pernikahan setelah hampir 9 tahun membangun bahtera rumah tangga. Diketahui, keduanya telah menikah secara siri pada 16 Desember 2011 silam.

2020-08-04 20:20:00
Rachel Maryam Sayidina
Advertisement

Aktris peran sekaligus politisi, Rachel Maryam baru-baru ini menjadi perbincangan hangat. Pasalnya, Ia dan sang suami Edwin Aprihandono mengajukan permohonan isbat pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin (3/8) kemarin.

Rachel Maryam dan Edwin mengajukan isbat pernikahan setelah hampir 9 tahun membangun bahtera rumah tangga. Diketahui, keduanya telah menikah secara siri pada 16 Desember 2011 silam.

Berikut merdeka.com rangkum dari berbagai sumber, 5 fakta terkait isbat pernikahan Rachel dan Edwin.

Advertisement

Diajukan oleh Kuasa Hukum

Kabar isbat pernikahan Rachel Maryam ini telah dibenarkan langsung oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Cece Rukmana. Namun, proses pengajuan tersebut tidak dilakukan secara langsung oleh keduanya. Melainkan, diajukan oleh kuasa hukum.

"(Mengajukan) 10 hari lalu pakai kuasa hukum sehingga nanti yang hadir di sidang bisa prinsipal, pemohon satu pemohon dua didampingi kuasa hukum," kata Humas PA Jakarta selatan dikutip dari YouTube Beepdo via Showbiz liputan6.com, Senin (3/8/2020).

Advertisement

Instagram/rachelmaryams ©2020 Merdeka.com

Mendapat Kepastian Hukum

Menikah secara siri belum mendapat kepastian hukum dari negara. Namun dengan mendaftarkannya tentu akan tercatat dan dilindungi hukum karena mendapat kepastian hukum.

"Pernikahan siri itu sah secara agama, diwajibkan untuk mendaftarkan pernikahan siri agar mendapatkan kepastian hukum dan sah perkawinan secara negara juga," ungkap Dody Haryanto selaku kuasa hukum dari Rachel dan Edwin.

Instagram/rachelmaryams ©2020 Merdeka.com

Mendaftarkan Pernikahan Siri agar Menjadi Tauladan

Sebagai publik figur, Rachel pun ingin menjadi tauladan sehingga dirinya mendaftarkan pernikahan sirinya. Di mana, kasus pernikahan siri di Indonesia cukup banyak yang belum tercatat oleh negara dan belum memperoleh kepastian hukum karena hanya berdasarkan hukum agama saja.

"Tahun 2011 dia kawin siri, alasannya sederhana sekali, selain karena publik figur kan sebagai anggota dewan tentunya ingin memberi tauladan yang baik, pasti dengan ketetapan hukum yang jelas dan tegas," ujar Doddy 

Instagram/rachelmaryams ©2020 Merdeka.com

Tengah Hamil

Selain itu, diketahui bahwa Rachel Maryam saat ini tengah hamil. Hal tersebut juga menjadi alasan pengajuan permohonan isbat pernikahan.

Ia pun mengunggah kabar bahagia ini dan membagikan potret hasil USG pada janinnya yang saat ini baru berusia 12 minggu dalam media sosial Instagramnya @rachelmaryams.

Instagram/rachelmaryams ©2020 Merdeka.com 

Telah Sah Secara Negara

Setelah berjalan hampil 9 tahun, akhirnya pernikahan Rachel dan Edwin yang semula baru menikah secara siri kini telah sah secara negara.

Selama perjalanan rumah tangganya, Rachel Maryam memiliki hak asuh atas putra dari pernikahan sebelumnya. Mengasuh bersama dengan Edwin Aprihandono, putranya yang bernama Muhammad Kale Mata Angin pun kini sudah tumbuh besar.

Instagram/rachelmaryams ©2020 Merdeka.com 

(mdk/anf)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.