Terlibat Kasus dan Viral, Kemenag Cabut Izin Pesantren Manarul Huda Antapani Bandung
Menanggapi kasus kekerasa seksual yang viral dan melibatkan pemimpin salah satu Pondok Pesantren Manarul Huda di Bandung, Kementerian Agama (Kemenag) tegas mencabut izin operasional pesantren tersebut.
Menanggapi kasus kekerasa seksual yang viral dan melibatkan pemimpin salah satu Pondok Pesantren Manarul Huda di Bandung, Kementerian Agama (Kemenag) tegas mencabut izin operasional pesantren tersebut.
Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan, pemerkosaan terhadap belasan santri yang dilakukan oleh pemimpin ponpes berinisial HW tersebut jelas merupakan tindakan kriminal.
Selain itu, Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang juga diasuh HW juga ditutup. Menurutnya, lembaga pesantren ini belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.
"Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut," kata Ali di Jakarta, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Merdeka, Jumat (10/12).
Mendukung Langkah Kepolisian
Menurut Ali, sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini. Kemenag secara tegas mendukung langkah hukum yang telah diambil kepolisian.
Senada dengan Ali, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono mengungkapkan jika pihaknya sejak awal telah mengawal kasus ini.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat, untuk mengambil langkah dalam menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga pesantren tersebut.
Kemenag langsung memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing dan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya. Dalam mengatasi masalah ini, Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama.
(mdk/nrd)