Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Bagi Penerima BST di Pandeglang, Begini Kata Wabup
Tanto mengatakan, sertifikat dijadikan sebagai syarat pengajuan, selain kartu tanda penduduk (KTP) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Wakil Bupati Pandeglang, Banten Tanto Warsono Arban mengimbau masyarakat penerima bantuan sosial tunai (BST), menunjukkan sertifikat vaksin saat mencairkan bantuan.
Tanto mengatakan, sertifikat dijadikan sebagai syarat pengajuan, selain kartu tanda penduduk (KTP) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Melansir dari Antara, Selasa (27/7), Tanto menyebut alasan penyertaan sertifikasi vaksin sebagai syarat BST merupakan upaya untuk menekan angka sebaran Covid-19 dan melancarkan upaya vaksinasi.
Mendukung Program Vaksinasi Pemerintah
Tanto mengungkapkan, alasan utama penyertaan sertifikat vaksin sebagai upaya mendukung program pemerintah mengatasi pandemi Covid-19.
"Pemerintah memberikan bantuan sosial, tugas masyarakat ikut mendukung program vaksinasi untuk memutus penyebaran Covid-19," ujar Tanto.
"Ini wujud itikad baik agar pandemi segera berakhir, hal ini juga sudah disampaikan dari mulai jajaran kecamatan hingga ke tingkat desa," kata Tanto.
Tak hanya itu, Tanto juga mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan baik. Terlebih selama perpanjangan PPKM ini.
"Kita harus ikut arahan Presiden, PPKM diperpanjang sampai 2 Agustus, memang aturannya diserahkan kepada daerah, dan kita ikuti aturannya aturan Mendagri," katanya.
Bantuan Berupa Uang hingga Beras 10 Kg
Wakil Bupati Pandeglang, Banten Tanto Warsono Arban saat memberikan bantuan sosial kepada warga/©2021 Instagram @tanto.arban/ Merdeka.com
Untuk saat ini, penerima BST akan mendapat uang tunai dengan beras sebanyak 10 kilogram. Untuk proses pendistribusian akan dimonitoring oleh Dinas Sosial Kabupaten Pandenglang.
Pemda Pandeglang mendapatkan kuota bantuan beras dari Kementerian Sosial (Kemensos) kurang lebih sebanyak 15 ton beras, yang dialokasikan untuk 3.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di wilayah Kabupaten Pandeglang.
"Kita bagi ke 35 Kecamatan, tiap Kecamatan mendapat jatah 85 KPM masing - masing KPM mendapat 5 kilogram beras," kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang Nuriah.
Nuriah berharap agar warga yang tidak menerima BST, PKH, BPNT agar bisa turut terakomodir, sehingga di masa PPKM seperti sekarang seluruh lapisan masyarakat di wilayahnya bisa ikut terbantu.