LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JABAR

Ramai Orderan BTS Meal yang Abai Prokes, Gerai di Beberapa Daerah Ini Ditindak Tegas

Promo BTS Meal yang dikeluarkan oleh gerai makanan cepat saji McDonald's Corporation (McD) menimbulkan antrean panjang pengemudi ojek online di sejumlah daerah di Indonesia. Antrean pengemudi ojek online yang mendapat orderan BTS Meal tersebut menimbulkan kerumunan yang mengabaikan protokol kesehatan.

2021-06-10 12:33:00
Jabar
Advertisement

Promo BTS Meal yang dikeluarkan oleh gerai makanan cepat saji McDonald's Corporation (McD) menimbulkan antrean panjang pengemudi ojek online di sejumlah daerah di Indonesia. Antrean pengemudi ojek online yang mendapat orderan BTS Meal tersebut menimbulkan kerumunan yang mengabaikan protokol kesehatan.

Aparat kepolisian beserta Satgas Covid-19 pun langsung melakukan tindakan antisipasi untuk mencegah kerumunan ojol yang semakin bertambah.

Bahkan di beberapa daerah, otoritas berwenang setempat langsung memberikan tindakan tegas dengan menutup dan menjatuhkan sanksi kepada gerai fast food asal Amerika Serikat tersebut. Berikut informasi selengkapnya yang merdeka rangkum dari Liputan6.

Advertisement

2 Gerai Disegel di Bandung

Di Kota Bandung terdapat 2 gerai McD yang telah disegel oleh petugas Satpol PP karena menimbulkan kerumunan para pengemudi ojek online.

Menurut Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi, dua gerai McD yang disegel tersebut berada di Jalan Buahbatu dan di Bundaran Cibiru.

Advertisement

"Outlet yang di Buahbatu dan Cibiru dilakukan penyegelan," terang Rasdian.

Didenda Rp500ribu

Ia menambahkan, penyegelan yang berlaku selama 14 hari itu diharapkan menjadi contoh terhadap gerai McD lainnya agar lebih waspada dengan adanya potensi kerumunan yang melanggar prokes di masa pandemi.

Menurut Rasdian, semua gerai Mcd yang menimbulkan kerumunan juga akan diberi sanksi, sesuai Peraturan Wali Kota Bandung yakni denda sebesar Rp500 ribu.

32 Gerai McD di Jakarta Diberi Sanksi Beragam

©2021 Liputan6/Merdeka.com

Selain di Bandung, penertiban juga dilakukan di 32 gerai McD di wilayah DKI Jakarta dengan penerapan sanksi yang berbeda.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, sanksi yang diberikan tersebut sudah sesuai dengan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengendalian Sebaran Covid-19.

"Tercatat ada 32 gerai yang dikenakan sanksi dan ada 2 gerai yang pada saat pengawasan tidak ditemukan pelanggaran," kata Arifin di Jakarta, Rabu (9/6) kemarin.

Adapun dalam Pergub dijelaskan jika setiap pengelola usaha wajib memberlakukan jaga jarak di antara para konsumen, termasuk membatasi jumlah pengunjung hingga 50 persen.

Pengelola Akan Dipanggil

Berdasarkan catatan Satpol PP, 32 gerai yang diberi sanksi tersebut di antaranya enam gerai di Jakarta Pusat, enam di Jakarta Barat, lima di Jakarta Utara, sembilan di Jakarta Selatan, dan enam gerai di Jakarta Timur.

Sanksi yang diberikan juga berbeda-beda, ada yang lisan dan ada pula yang ditutup sementara.

Senada dengan Satpol PP, pihak kepolisian juga turut memberikan sanksi dengan cara melayangkan surat panggilan kepada pengelola gerai fast food tersebut untuk dimintai keterangan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menyatakan, salah satu contoh kerumunan yang membludak terjadi di McDonald's Jalan Tambak, Pegangsaan, Jakarta Pusat yang terjadi pada pukul 14.00 WIB.

Atas kejadian itu, pihak kepolisian langsung mendatangi lokasi dan meminta keterangan dari manajer di lokasi.

"Adanya kerumunan para ojol, menurut keterangan dari manajer di situ memang ada promo makanan varian baru BTS Meal. Ini yang mengakibatkan para ojol yang memesan makanan sehingga terjadi kerumunan di tempat tersebut. Nantinya juga mereka akan diundang untuk klarifikasi," kata Yusri saat dihubungi.

Camat di Kota Serang Sampai Turun Tangan

©2021 Liputan6/Merdeka.com

Kerumunan ojek online yang mengantre pesanan BTS Meal juga terjadi di Kota Serang, Provinsi Banten.

Selain polisi dan Satgas Covid-19, Camat Serang Farach Richi juga ikut turun tangan untuk mengendalikan antrean.

Saat dihubungi, Farach mengatakan jika pihaknya meminta kepada pengelola untuk memprioritaskan pembelian online dibanding makan di tempat.

Jika kedapatan melanggar, pihaknya akan langsung menutup tempat yang bersangkutan karena mengakibatkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.

"Kalau misalnya masih tetap (buka), akan kami lakukan penutupan. Kami sudah (koordinasi) dengan managernya. Untuk yang konsumen yang makan di tempat, ditutup dulu. Jadi difokuskan untuk yang online saja," katanya.

Polisi Lakukan Penertiban

Dalam sidak itu, pihak kepolisian dari Polres Serang Kota turut mendatangi gerai McD untuk menertibkan antrean ojol yang memesan orderan BTS Meal.

Mereka diintruksikan untuk tetap mengatur jarak, menjaga ketertiban, mengenakan masker serta menaati prokes lainnya untuk mencegah penularan Covid-19

Manajemen McD di Serang tidak menutup gerai mereka seluruhnya. Mereka hanya melakukan pengaturan jarak dan jumlah pengunjung yang memesan makanan promo BTS Meal.

Kasat Sabhara Polres Serang Kota AKP Badri Hasan bersama timnya dan Satgas Covid-19 Serang langsung turun ke gerai tersebut guna melakukan penertiban.

“Kita mengimbau pengunjung, penyedia atau penjual makanan, agar selalu mematuhi prokes,” ucapnya.

Rela Mengantre Berjam-jam

Sementara itu salah satu driver ojek online Heru, yang menerima pesanan BTS Meal mengaku rela mengatre berjam-jam untuk mengantarkan pesanan tersebut.

Ia mengaku sudah mendapatkan empat pesanan di Rabu (9/6) pagi. Bahkan orderan tersebut terus terjadi hingga di siang hari sebanyak dua orderan paket BTS Meal.

"Tadi pagi sudah dapet empat orderan, ini ambil lagi. Semua ojol hampir 80 persen ke sini semua. Saya dapet dua orderan ini, dikirim ke Kepandean, Jalan Letnan Jidun. Di sini ngantre dari Rabu pagi, dari pukul 10.30 WIB hingga pukul 12.30 WIB." ungkap Heru.

McD Depok Disegel dan Didenda Rp10 Juta

Sementara itu Satpol PP Kota Depok memberikan sanksi penyegelan hingga pemberian denda kepada restoran McD di Ciplaz (City Plaza) sebesar  Rp5 sampai Rp10 juta.

Hal tersebut diungkap Kasatpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny. Menurutnya hal tersebut berkenaan dengan kelalaian restoran menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Ia menambahkan, dari lima gerai McD di Kota Depok, denda puluhan juta tersebut hanya diberikan kepada gerai di Ciplaz lantaran antreannya yang tak terkendali.

"Gerai tersebut (McD Ciplaz) ditutup selama 3x24 atau sampai dendanya dibayar. Untuk gerai lainnya bisa dikendalikan saat dibubarkan dengan membatalkan pesanan," tutur Lienda.

Sementara empat gerai tersebut adalah McD Bojong Sari, Margonda, Cinere, dan Depok Town Square (DTS).

Antrean Timbulkan Kemacetan di Sisingamangaraja Kota Medan

©2021 Liputan6/Merdeka.com

Antrean parah juga terjadi di salah satu gerai McD di Kota Medan, Sumatera Utara yakni di Jalan Sisingamangaraja. Antrean ojek online untuk orderan BTS Meal terlihat mengular hingga menimbulkan kemacetan di kawasan tersebut.

Kerumunan tersebut berlangsung selama 3 jam hingga akhirnya pengemudi ojol akhirnya membubarkan diri usai pihak McDonald's membatalkan pesanan menu BTS Meal tersebut.

Pihak kepolisian dan kecamatan juga mendatangi gerai tersebut, hingga akhirnya secara perlahan kerumunan dapat dikendalikan dan gerai kembali kondusif.

Antusias Warga Terhadap Paket BTS Meal

©2021 Merdeka.com

Antrean pengemudi ojek online di gerai McD tersebut lantaran adanya promo BTS Meal. Dalam, promonya ini, McD menggandeng grup idol asal Korea Selatan, Bangtan Boys (BTS).

BTS merupakan salah satu grup idol paling populer. Para penggemar idol grup ini yang biasa disebut BTS Army tersebar di seluruh Indonesia hingga dunia.

Pihak McD hanya melayani pemesan BTS Meals ini melalui layanan lantatur (drive thru) dan juga aplikasi daring dari ojek online. Hal tersebut yang kemudian memicu antrean ojek online di sejumlah daerah, hingga mengabaikan protokol kesehatan dan mengganggu arus lalu lintas.

(mdk/nrd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.