LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JABAR

Pura-pura Test Drive & Libatkan Taksi Online, Pria di Majalaya Tipu Penjual Motor

Seperti yang lazim terjadi saat pembelian kendaraan bekas berlangsung, tersangka HSJ pun meminta izin kepada korban untuk mencoba (Test Drive) kendaraan tersebut sebelum membelinya. Tanpa menaruh rasa curiga pun Tahan memberikan kontak kendaraan, dan tersangka pun langsung tancap gas.

2020-12-02 09:11:00
Jabar
Advertisement

Aksi penipuan bisa menimpa siapa saja, termasuk penjual kendaraan bekas. Tahan (45) seorang penjual motor bekas di Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat mengalami kejadian nahas tersebut.

HSJ, yang merupakan warga setempatmembawa kabur motor bekas milik Tahan. Ia berhasil ditangkap polisi setelah menjalankan aksinya pada 27 Mei 2020 lalu.

Dilansir dari Liputan6, ia melakukan aksi nekatnya di kawasan Perumahan Majalaya Residence. Saat itu HSJ menjalankan aksinya dengan membuat janji terlebih dahulu pada korban sekitar pukul 18.00 WIB petang.

Advertisement

Dijelaskan oleh Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana, korban tak menaruh curiga lantaran ia berperangai meyakinkan, layaknya seseorang yang tertarik terhadap motor jualannya itu.

"Pelaku ini pura-pura," kata Dwi Indra Laksmana, Senin (30/11/2020) lalu.

Advertisement

Meminta Izin Korban Untuk Test Drive

©2018 Merdeka.com

Seperti yang lazim terjadi saat pembelian kendaraan bekas berlangsung, tersangka HSJ pun meminta izin kepada korban untuk mencoba (Test Drive) kendaraan tersebut sebelum membelinya. Tanpa menaruh rasa curiga, Tahan memberikan kontak kendaraan, dan tersangka pun langsung tancap gas.

“Awalnya tak curiga, menunggu 10 menit, ternyata motornya tak kunjung balik. Tahan pun mulai was-was.” kata Dwi.

Menitipkan Amplop Palsu di Taksi Online

Sebelumnya pelaku menyebutkan jika sudah menitipkan sejumlah uang pembelian kendaraan bermotor tersebut di pengemudi mobil yang ditumpangi HSJ. Merasa ada yang janggal ia pun bergegas mengampiri sang supir di kendaraan yang tak jauh dari rumahnya itu dengan niat mengambil amplop yang dititipkan HSJ.

"Ketika korban mendatangi mobil tersebut menanyakan uangnya, ternyata amplop yang dititipkan oleh HSJ berisi potongan kardus, dan mobil yang digunakan HSJ adalah driver online dan tidak mengenal dengan pelaku," kata Dwi.

Terungkap Setelah Enam Bulan

Sadar telah menjadi korban penipuan, Tahan pun langsung melapor kepada pihak kepolisian agar ditindak lanjuti kasus pencurian yang ia alami. Selama enam bulan itu polisi pun mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, polisi pun berhasil mengungkap kasus tersebut.

Tersangka HSJ sendiri berhasil ditangkap tanpa perlawanan di di Jalan Tangsielos, Desa Cijagra, Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung pada 7 November 2020 lalu. Dalam penangkapan itu pihak Satreskrim Polresta Bandung juga berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor merk Suzuki TS dan 1 unit sepeda motor merk Honda beat warna hitam.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, HSJ dijerat dengan pasal 378 KUH Pidana dan atau 372 KUH Pidana tentang penipuan serta penggelapan, dengan terancam 4 tahun penjara.

(mdk/nrd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.