Polisi Gadungan Ditangkap usai Curi Equalizer di Masjid Cilegon, Begini Modusnya
"Dia dari Lampung, ke Merak, mencuri, terus balik lagi ke Lampung. Sebelum pulang, kita tangkap di hari Kamis tanggal 17 Juni," jelas Kapolsek Khusus Sektor Pelabuhan (KSKP) Merak, AKP Deden Komarudin, Jumat (18/6)
Seorang pria bernama Andri harus berurusan dengan pihak kepolisian, setelah kedapatan mencuri equalizer. Kejadian terjadi di Masjid Al-Ikhlas di Pulomerak, Kota Cilegon, Banten pada Minggu 13/6 lalu.
Kejadian tersebut sempat viral lantaran saat ditangkap dirinya berpakaian layaknya polisi. Ia memakai kaos dan celana panjang warna cokelat mirip anggota Polri.
Saat dikonfirmasi Jumat (18/6), Kapolsek Khusus Sektor Pelabuhan (KSKP) Merak, AKP Deden Komarudin turut membenarkan kejadian itu. Menurutnya, penangkapan pelaku terjadi di Gangway Dermaga 2 Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Kamis.
"Kan viral, kejadian polisi maling, polisi maling. Dia (pelaku) pakai kaos polisi, celana polisi. Dia (pelaku) ada di Dermaga 2, langsung kita kejar, tangkap," jelas AKP Deden Komarudin seperti diberitakan di Liputan6.
Menyebrang Antar Pulau hanya Untuk Mencuri
Menurut keterangan pelaku, Deden menyebut jika polisi gadungan itu ditangkap saat hendak pulang kampung setelah melancarkan aksi pencuriannya itu.
"Dia dari Lampung, ke Merak, mencuri, terus balik lagi ke Lampung. Sebelum pulang, kita tangkap di hari Kamis tanggal 17 Juni," jelasnya.
Sebelum pelaku ditangkap, KSKP Merak sempat mendapat laporan terkait adanya seseorang berkaos polisi yang mencurigakan. Kemudian pihaknya langsung bergerak, dan mengamankan pelaku ketika hendak kembali ke Lampung.
"Sebelum ditangkap, pelaku sempat mondar-mandir di pelabuhan. DKM nya lapor (pencurian equalizer) ke Polsek Pulomerak, pelaku sudah di sana," ujarnya.
Dijual ke Jakarta Senilai Rp400 Ribu
©2013 Merdeka.com/shutterstock.com/rineca
Sementara itu, Equalizer yang dicuri telah dijual Andri ke seseorang yang tidak dikenal di wilayah DKI Jakarta. Menurutnya, peralatan untuk mengatur audio di masjid tersebut laku sebesar Rp400 ribu yang akan ia pakai untuk biaya hidup sehari-hari.
Saat ini, pelaku sudah mendekam di Polsek Pulomerak, Kota Cilegon, Banten untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
"Barang sudah dijual, sudah sampai Jakarta. Barang dijual seharga Rp400 ribu" pungkas Deden.