LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JABAR

Petani Ini Curi Motor di Pasar untuk Modal, Pakai Modus Pura-Pura ke WC

A nekat melakukan tindakan tersebut lantaran terdesak kebutuhan modal bertani. Alit juga menyebut jika A melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura ke kamar mandi.

2021-09-17 09:13:00
Jabar
Advertisement

Seorang petani berinisial A asal Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia terciduk melakukan aksi pencurian sepeda motor di Pasar Ciawitali, Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Sabtu (11/9) lalu.

Kepala Polsek Tarogong Kidul, Kompol Alit Kadarusman, Kamis (16/9) kemarin mengungkapkan, A nekat melakukan tindakan tersebut lantaran terdesak kebutuhan modal bertani. Alit juga menyebut jika A melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura ke kamar mandi.

"Kami tangkap tersangka ini, dan berdasarkan pengakuannya, dia mencuri motor untuk modal bertani. Motornya belum sempat dijual keburu terciduk," kata Kompol Alit saat jumpa pers di Garut, mengutip Antara.

Advertisement

Berawal dari Melihat Kunci Tergantung di Motor

©2021 Pixabay/editorial Merdeka.com

Advertisement

Alit menjelaskan, mulanya A berada di Pasar Ciawitali, dan secara tak sengaja melihat motor terparkir di depan toko dengan kondisi kunci masih tergantung. Saat itu niat jahatnya muncul dan langsung menjalankan modus untuk berpura-pura meminjam toilet di toko tersebut. Sebelum masuk ke toko, A mengambil kunci motor yang tergantung.

"Setelah beberapa menit dia balik lagi ke depan jongko korban, karena korban tidak ada dan merasa situasi aman dia langsung membawa kabur motor itu," kata Kapolsek.

Menjualnya di Media Sosial

©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Usai mengambil motor di Pasar Ciawitali, A kemudian membawa motor curiannya pulang ke rumah. Ia berencana menjual motor curian itu di media sosial Facebook.

Korban yang kebetulan melihat unggahan iklan pelaku, langsung melaporkan ke pihak polisi. Tak berapa lama, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan mengamankan barang bukti sepeda motor hasil curian.

"Alhamdulillah kami berhasil menangkap pelaku A yang berprofesi sebagai buruh tani, kami juga berhasil mengamankan barang bukti motor hasil curian," katanya.

Mendekam 5 Tahun Penjara

©2018 Merdeka.com

Tak berhasil meraih modal bercocok tanam, kini tersangka A justru mendekam di balik jeruji besi Markas Polsek Tarogong Kidul untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut. Tersangka A dijerat Pasal 362 tentang tindakan pencurian, dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara.

(mdk/nrd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.