LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JABAR

Pencuri Emas di Cirebon Ini Ditangkap Polisi, Terungkap Berkat Sandal Tetangga

Uniknya, aksi kejahatan pelaku berhasil terungkap berkat sepasang sandal yang dipakai oleh tetangga korban.

2020-12-05 10:30:00
Berita
Advertisement

Pencurian perhiasan emas senilai Rp7 juta berhasil diungkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat pada Jumat (4/12). Dalam kasus pencurian tersebut polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial SH, warga Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

Uniknya, aksi kejahatan pelaku berhasil terungkap berkat sepasang sandal yang dipakai oleh tetangga korban. Dikutip dari Antara, Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi mengungkapkan jika sandal tersebut sebenarnya milik korban yang juga dicuri oleh SH. Sandal tersebut kemudian dijual ke tetangga korban.

"Tersangka yang kita tangkap ini berinisial SH warga Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Dia ditangkap setelah sandal yang dicuri dijual ke tetangga korban," kata Syahduddi.

Advertisement

Menjalankan Aksi Seorang Diri

©2014 Merdeka.com

Advertisement

Syahduddi menjelaskan jika tersangka SH menjalankan aksi pencurian tersebut seorang diri. Sebelumnya tersangka telah mengintai kondisi sekitar rumah korban untuk memastikan tak ada orang lain yang melihat aksinya.

Ketika yakin rumah korban dalam keadaan kosong, SH langsung masuk dengan cara menjebol jendela menggunakan obeng yang kini ikut diamankan sebagai barang bukti.

"Tersangka masuk rumah melalui jendela yang dijebol," lanjutnya.

Dijerat Pasal 363 KUHP

Saat ini SH telah diamankan di Polres Cirebon dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Pihak kepolisian juga mengamankan perhiasan emas senilai Rp7 juta, obeng, dan sandal yang jadi petunjuk dalam mengungkap kasus pencurian tersebut.

"Tersangka kita jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara," kata Syahduddi.

(mdk/nrd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.