Pembuat Tembakau Sintesis di Garut Ditangkap, Terancam 20 Tahun Nginap di Sel
Dikonfirmasi Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Jimmy Sihite saat jumpa pers di Garut, Kamis (20/10), tembakau jenis tersebut diketahui menimbulkan efek memabukkan sehingga pihaknya bergerak setelah mendapat laporan masyarakat.
Petugas kepolisian di Kabupaten Garut, Jawa Barat, berhasil mengungkap pembuatan tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Cilawu. Dalam penggerebekan di sebuah rumah itu peracik berhasil ditangkap.
Dikonfirmasi Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Jimmy Sihite saat jumpa pers di Garut, Kamis (20/10), tembakau jenis tersebut diketahui menimbulkan efek memabukkan sehingga pihaknya bergerak setelah mendapat laporan masyarakat.
"Produksi dilakukan di rumah, ditangkap pada saat akan meracik atau mencampur bahan tembakau sintetis," kata Jimmy Sihite, mengutip ANTARA.
Sempat Lakukan Pengintaian
©2014 Merdeka.com/Arie Basuki
Diutarakan Jimmy, sebelum berhasil menangkap pelaku, polisi sempat melakukan pengintaian di sekitar TKP hingga mendapati satu orang pembuat tembakau sintetis.
Adapun polisi berhasil membekuk peracik berinisial FF yang masih berusia 24 tahun, dan mengamankan sejumlah barang bukti seperti tembakau dan bahan baku serbuk putih untuk campuran tembakau dengan efek memabukkan.
"Disita serbuk berwarna putih yang merupakan salah satu bahan dalam pembuatan tembakau sintetis, barang itu didapat secara daring," katanya.
Dijual di Media Sosial
FF selama ini menjadi incaran polisi karena meracik dan mengedarkannya seorang diri. FF menjual produknya di laman media sosial untuk memudahkan pembeli.
Menurut pendalaman polisi, FF bisa meracik tembakau memabukkan itu karena belajar dari pihak yang sebelumnya sudah ditangkap. Dalam satu bulan, bisnisnya ini mampu memberikan keuntungan hingga Rp20 juta.
"Dia meracik sendiri tembakau sintetis dan sudah berlangsung sekian lama, hampir satu tahun," katanya.
Siap Mendekam Selama 20 Tahun Penjara hingga Lebih
Atas perbuatannya itu, tersangka harus menerima akibatnya dengan rencana hukuman kurungan penjara dan pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Polisi pun kemudian menjerat FF dengan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika dan ancaman hukuman penjara mulai dari 15 sampai 20 tahun atau bahkan hukuman mati.
Sebelumnya kasus narkoba juga berhasil digagalkan oleh polisi, usai seorang pegawai honorer Pemerintah Kabupaten Garut mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu menggunakan kendaraan dinas, Senin (3/10) lalu.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti sabu seberat 3,53 gram, yang akan diedarkan melalui sistem tempe di tempat-tempat yang disepakati bersama pembeli. Pelaku kemudian dijerat pasal berlapis, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.