Pembobol ATM di Serang Berhasil Gondol Rp64 Juta, Cuma Belajar dari Youtube
Dua dari total empat pelaku pembobolan ATM di Kabupaten Serang, Provinsi Banten berhasil dibekuk petugas kepolisian. Pelaku tertangkap kamera CCTV saat menjalankan aksinya di kawasan SPBU Ciruas, Serang, Sabtu (7/11) kemarin.
Dua dari total empat pelaku pembobolan ATM di Kabupaten Serang, Provinsi Banten berhasil dibekuk petugas kepolisian. Pelaku tertangkap kamera CCTV saat menjalankan aksinya di kawasan SPBU Ciruas, Serang, Sabtu (7/11) kemarin.
Dilansir dari Liputan6.com, kedua tersangka yang diamankan adalah YD (33), warga Oku Selatan, Sumbar dan K (34), warga Bumi Ratu, Lampung. Tersangka K diketahui telah tewas saat dilakukan penangkapan.
Berdasarkan keterangan dari tersangka YD, selama menjalankan aksinya, mereka berhasil membawa kabur uang sebanyak Rp64 juta dari ketiga korban. Sebelumnya, YD pernah ditangkap oleh pihak kepolisian karena mengakibatkan keributan dengan tetangga di kampungnya.
"Pernah dipenjara lima bulan, dulu masuk karena ribut, masuk tahun 2008” ucap tersangka YD. Berikut selengkapnya:
Belajar Membobol dari Youtube
Dari keterangan tersangka YD, diketahui jika ia dan para pelaku mempelajari cara mengganjal ATM, melalui YouTube. Menurutnya, cara tersebut telah dipelajari selama dua bulan belakangan.
“Belajar dari YouTube, belajar selama dua bulan," tambah YD
Sebelumnya, tersangka K tewas di tempat karena melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap petugas. Setelah ditangkap, ia diketahui membawa sebilah obeng dan pisau cutter.
Polisi mengamankan barang bukti motor ©2020 Liputan6/Editorial Merdeka.com
"Tersangka ada empat orang, dua kita tangkap, karena melawan kita berikan tindakan tegas, makanya korban meninggal dunia, atas nama K. Dua lagi sedang dalam pengejaran," kata Kapolres Serang Kabupaten, AKBP Mariono, di tempat yang sama, Senin (9/11/2020).
Modus Para Pelaku
Dalam menjalankan aksinya, kawanan pelaku tersebut melakukan beberapa modus untuk melancarkan aksinya. Tersangka K dan YD berperan mengikuti korban saat hendak ke ATM.
YD ikut masuk dan berupaya membantu saat korban mulai mengalami kesulitan bertransaksi. Dalam aksinya, ia berupaya agar korban menyebut nomor PIN-nya. Sedangkan tersangka K, ia bertugas untuk memantau keadaan di luar dan menyarankan korban untuk melapor ke pihak bank.
"Tersangka yang di belakang bertugas menghafal nomor pin korban. Karena sudah diberikan pengganjal dan selotip, ATM yang sudah masuk tidak bisa keluar. (Pelaku K) kemudian menyuruh korban besok ke bank untuk memblokir, sebelum diblokir dikuras dulu," jelas Mariono.
Diimbau untuk Hati-Hati
Sementara itu, para tersangka sudah menjalankan aksinya sejak Juli 2020 kemarin. Tersangka ditangkap pukul 20.00 WIB malam setelah berhasil diidentifikasi melalui tayangan kamera CCTV di ruangan ATM.
Polisi mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam bertransaksi melalui mesin ATM. Warga disarankan mengajak kawan ketika melakukan penarikan.
Mariono juga menambahkan agar masyarakat jangan membocorkan nomor PIN ke siapapun dalam keadaan darurat sekalipun.
©2020 Liputan6/Editorial Merdeka.com
"Untuk masyarakat, apabila mengambil uang di ATM, sebisa mungkin didampingi temannya. Jika ada hambatan, jangan memberitahu pin kepada siapapun. Rekening yang kita miliki harus selalu online dengan HP kita, agar bisa diantisipasi," pungkasnya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka YD dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
(mdk/nrd)