Niat Shalat Jamak Qoshor Takdim dan Takhir beserta Arti dan Sebab Dilaksanakannya
Shalat jamak qoshor berarti Anda mengerjakan shalat fardhu dengan cara dijamak, sekaligus diqoshor. Dalam pelaksanaannya, Anda akan mengerjakan dua shalat fardhu yang diringkas rekaatnya dan dikerjakan dalam satu waktu seperti shalat jamak.
Shalat lima waktu adalah ibadah wajib bagi setiap umat muslim. Shalat wajib ini merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi tiang agama. Meninggalkannya adalah sebuah dosa besar. Bahkan Ibnu Qayyim mengatakan bahwa dosa meninggalkan shalat lebih berbahaya dari dosa membunuh, zina, mencuri, dan minum khamr.
Meski begitu, terdapat kemudahan atau rukhsah, dalam menjalankan ibadah shalat di situasi tertentu. Salah satunya contohnya ketika kita sedang dalam perjalanan jauh, maka diperbolehkan untuk melakukan shalat jamak qoshor.
BACA JUGA: Contoh Shalat Yang Dapat Diqasar Dan Hukumnya
Dikutip dari laman Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, jamak menurut istilah adalah mengumpulkan dua shalat fardhu yang dikerjakan dalam satu waktu dan secara berturut-turut.
Misalnya, ketika mengerjakan shalat dhuhur dan ashar di waktu shalat dhuhur. Pertama, Anda mengerjakan shalat dhuhur terlebih dulu, lalu setelah selesai dilanjutkan dengan shalat ashar tanpa dipisah oleh zikir, doa, atau kegiatan lainnya setelah shalat.
Sedangkan qoshor artinya meringkas atau memendekkan. Qoshor dalam shalat berarti meringkas rakaat shalat dari empat rakaat menjadi dua rakaat. Oleh karena itu, shalat fardhu yang boleh diqoshor adalah shalat yang memiliki 4 rakaat, yaitu dhuhur, ashar dan isya. Sedangkan maghrib dan subuh tidak boleh diqoshor.
Lalu, bagaimana dengan shalat jamak qoshor? Shalat jamak qoshor berarti Anda mengerjakan shalat fardhu dengan cara dijamak, sekaligus diqoshor. Dalam pelaksanaannya, Anda akan mengerjakan dua shalat fardhu yang diringkas rekaatnya dan dikerjakan dalam satu waktu seperti shalat jamak.
Dalam artikel berikut kami akan menyampaikan bagaimana niat shalat jamak qoshor beserta dengan tata cara pelaksanaannya.
Niat Shalat Jamak Qoshor
Sama seperti ketika hendak mengerjakan shalat pada umumnya, ada bacaan niat shalat jamak qoshor yang perlu dibaca. Berdasarkan waktunya, bacaan niat shalat jamak qoshor berbeda-beda, sesuai dengan waktu shalatnya juga.
©Shutterstock
Berikut ini adalah niat shalat jamak qoshor:
Jamak takdim qoshor dhuhur dengan ashar
Niat shalat dhuhur
أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ رَكَعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ قَصْرَا للهِ تَعَالَى
“Sengaja aku shalat dhuhur empat rakaat menghadap kiblat, dijamak takdim qashar dengan ashar karena Allah Ta’ala.”
Niat shalat ashar
أُصَلِّيْ فَرْضَ الْعَصْرِ رَكَعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَجْمُوْعًا بِالظُّهْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ قَصْرَا للهِ تَعَالَى
“Sengaja aku shalat ashar empat rakaat menghadap kiblat, dijamak takdim qashar dengan dhuhur karena Allah Ta’ala.”
Jamak takdim qoshor maghrib dengan isya
Saat mengerjakan shalat jamak takdim qoshor maghrib dan isya, hanya shalat isya saja yang boleh diqoshor. Niat shalat jamak qoshornya adalah sebagai berikut:
أُصَلِّيْ فَرْضَ الْعِشَاءِ رَكَعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَجْمُوْعًا بِالْمَغْرِبِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ قَصْرَا للهِ تَعَالَى
“Sengaja aku shalat isya empat rakaat menghadap kiblat, dijamak takdim qashar dengan maghrib karena Allah Ta’ala.”
Jamak takhir qoshor dhuhur dengan ashar
Niat shalat dhuhur
أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ رَكَعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ قَصْرَا للهِ تَعَالَى
“Sengaja aku shalat dhuhur empat rakaat menghadap kiblat, dijamak takhir qashar dengan ashar karena Allah Ta’ala.”
Niat shalat ashar
أُصَلِّيْ فَرْضَ الْعَصْرِ رَكَعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَجْمُوْعًا بِالظُّهْرِ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ قَصْرَا للهِ تَعَالَى
“Sengaja aku shalat ashar empat rakaat menghadap kiblat, dijamak tahkir qashar dengan dhuhur karena Allah Ta’ala.”
Jamak takhir qoshor maghrib dengan isya
Sama seperti saat mengerjakan shalat jamak takdim qoshor maghrib dan isya, dalam pelaksanaan shalat jamak takhir mahrib dan isya, hanya isya saja yang boleh diqoshor. Niat shalat jamak qoshornya adalah sebagai berikut:
أُصَلِّيْ فَرْضَ الْعِشَاءِ رَكَعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَجْمُوْعًا بِالْمَغْرِبِ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ قَصْرَا للهِ تَعَالَى
“Sengaja aku shalat isya empat rakaat menghadap kiblat, dijamak takhir qashar dengan maghrib karena Allah Ta’ala.”
Sebab Bolehnya Menjamak dan Mengqoshor Shalat
Sebelum menerapkan niat shalat jamak dan qoshor, Anda harus memahami sebab diperbolehkannya menjamak dan mengqoshor shalat. Seseorang dikatakan boleh menjamak shalat ketika dalam situasi seperti:
- Karena hujan deras yang menyulitkan
- Menjamak shalat karena sakit. Hal ini sesuai dengan dalilnya,
“Dan Allah sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al-Hajj: 78) - Menjamak karena sulit mengerjakan shalat pada masing-masing waktu, misalnya karena macet yang sering terjadi di kota-kota besar seperti Jakarta.
Adapun sebab seseorang mengqoshor shalat adalah karena melakukan perjalanan yang memiliki tujuan pasti, dan bukan untuk maksiat. Juga, seseorang boleh mengqoshor shalat ketika dirinya sudah mencapai jarak yang ditentukan oleh para fuqaha. Jika telah memenuhi jarak tersebut barulah disebut sebagai musafir dan boleh mengqoshor shalat.
Dilansir dari rumaysho.com, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan terkait jarak ini, bahwa jarak safar menurut sebagian ulama adalah 83 KM. Ulama lainnya menyebut bahwa jarak safar tergantung pada ‘urf walaupun tidak mencapai 83 KM. Bahkan seandainya secara ‘urf jarak tersebut tidak dianggap safar, maka tidak dianggap safar meskipun jarak yang ditempuh sudah mencapai 100 KM.
Pendapat terakhir ini dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, karena Allah SWT memang tidak menetapkan jarak dalam safar untuk mengqoshor shalat. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam juga tidak menetapkan jarak dalam hal ini. Pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah inilah yang lebih mendekati kebenaran.
(mdk/ank)