LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JABAR

Nasab adalah Keturunan, Berikut Pengertian dan Hukumnya dalam Islam

Nasab berfungsi sebagai alat pengikat masing-masing anggota keluarga dengan ikatan abadi yang dihubungkan melalui dasar-dasar kesatuan darah antara satu dengan lainnya.

2021-01-12 20:00:00
Keluarga
Advertisement

Kebanyakan dari kita tentu pernah mendengar kata nasab dalam kehidupan sehari-hari. Namun, tak banyak yang benar-benar paham artinya. Nasab berasal dari bahasa Arab al-nasb yang artinya menghubungkan kekerabatan, keturunan atau menyebutkan keturunan. Bila al-nasb dibentuk menjadi kalimat tanaasub artinya ikatan, hubungan, kesamaan, atau kesetaraan.

Dalam terminologi fikih, nasab diartikan sebagai suatu ikatan yang memiliki kekuatan untuk melanggengkan berdirinya sebuah tatanan kehidupan berkeluarga yang kokoh. Nasab berfungsi sebagai alat pengikat masing-masing anggota keluarga dengan ikatan abadi yang dihubungkan melalui dasar-dasar kesatuan darah antara satu dengan lainnya.

Sehingga seorang anak merupakan bagian dari ayahnya demikian pula ayah merupakan bagian dari anaknya. Dengan begitu nasab dapat dikatakan sebagai pengikat satu kesatuan keluarga besar dengan ikatan satu darah atau genetik.

Advertisement

Lebih jauh berikut ini informasi mengenai nasab adalah keturunan, lengkap dengan pengertian dan hukumnya dalam Islam yang telah dirangkum merdeka.com melalui eprints.walisongo.ac.id.

Pengertian Nasab Menurut Para Ahli


1. Wahbah al- Zuhaili
Mendefinisikan nasab sebagai suatu sandaran yang kokoh untuk meletakkan suatu hubungan kekeluargaan berdasarkan kesatuan darah atau pertimbangan bahwa yang satu adalah bagian dari yang lain. Misalnya seorang anak adalah bagian dari ayahnya, dan seorang ayah bagian dari kakeknya. Dengan demikian orang-orang yang serumpun nasab adalah orang-orang yang satu pertalian darah.

Advertisement

2. Ibnu Athiyah
Menyatakan bahwa nasab adalah "an yajma'a insan ma'a akhar fi abin au ummin qaraba dzalik am ba' uda" artinya seorang manusia berkumpul bersama yang lain dalam hubungan kebapaan atau keibuan, baik hubungan itu dekat maupun jauh.

3. Ibnu Aby Taghlib
Menyatakan nasab merupakan "al-ittishal baina insanain bi al-isytirak fi wiladatin qariibatin au ba 'idatin" artinya hubungan keterikatan antara dua orang dengan persamaan dalam kelahiran, dekat maupun jauh.

Hukum Nasab dalam Islam


Nasab dalam hukum Islam memiliki kualitas yang sangat penting, karena dengan adanya nasab secara filosofi antara anggota keluarga besar memiliki keterkaitan dan keterikatan yang sangat kuat dan menjadi pondasi utama untuk terbentuknya suatu kelompok manusia yang kokoh, setiap anggota kelompok terikat dan terkait dengan anggota yang lainnya, seolah-olah membentuk jaringan laba-laba dalam kehidupan bersama dalam bermasyarakat dan bernegara.

Dengan terbentuknya jaringan tersebut, maka satu anggota dengan anggota yang lainnya akan terjalin hubungan persaudaraan yang harmonis, yang dilandasi dengan terciptanya kasih sayang yang mendalam. Selain itu, dengan landasan tersebut akan tercipta suasana pergaulan dalam kehidupan antara masing-masing anggota yang damai, tentram dan terkendali, sebab masing-masing anggota dalam kelompok itu akan selalu menyadari apa kewajiban yang harus ia laksanakan terhadap yang lain dan hak apa saja yang harus ia terima dari anggota kelompok lain.

Hukum Islam melarang seorang ayah mengingkari nasab anak-anaknya, demikian pula seorang ibu diharamkan menghubungkan nasab anak bukan pada ayah yang sebenarnya. Demikian pula hukum Islam mengharamkan menghubungkan nasab anak kepada ayah angkatnya.

Demikian urgensinya nasab dalam perikatan keluarga besar seorang manusia. Oleh karena itu untuk melindungi dan memelihara keberadaan nasab ini, maka dalam hukum Islam terdapat syari'ah haram berbuat zina beserta hal-hal yang akan menjerumuskan orang terhadap perbuatan zina, terdapat syari'ah haran qadzaf (menuduh berbuat zina), terdapat syari'ah li'an antara suami istri, terdapat syariah iddah da istibra.

(mdk/nof)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.