LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JABAR

Mengenal Fungsi Komnas HAM, Lengkap dengan Tujuan dan Sejarah HAM

Sejak lahir, manusia sudah memiliki hak dasar yang melekat kepadanya. Untuk melindungi dan menegakkan hak setiap manusia di Indonesia, akhirnya dibentuk suatu lembaga hukum yang bernama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, atau biasa disebut dengan Komnas HAM.

2020-07-02 10:00:00
Jabar
Advertisement

Sejak lahir, manusia sudah memiliki hak dasar yang melekat kepadanya. Tidak peduli suku, ras, atau agamanya, semua orang akan memiliki hak asasi manusia di dalam dirinya. Untuk melindungi dan menegakkan hak setiap manusia di Indonesia, akhirnya dibentuk suatu lembaga hukum yang bernama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, atau biasa disebut dengan Komnas HAM.

Dikutip dari situs resmi Komnas HAM Republik Indonesia, Komnas HAM merupakan lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Hal ini disebutkan di Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Berikut ini, merdeka.com rangkum dari berbagai sumber fungsi komnas HAM, tujuan, dan juga sejarah HAM.

Advertisement

Fungsi Komnas HAM

©2019 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Advertisement

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memiliki fungsi komnas HAM sebagai berikut:

  1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
  2. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  3. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  4. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah;
  5. Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional; dan
  6. Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.

Selain itu, Komnas HAM juga memiliki fungsi lain seperti yang dikutip dari Liputan6 sebagai berikut:

1. Fungsi Komnas HAM Berdasarkan Wewenangnya

Fungsi Komnas HAM yang pertama yaitu untuk mengkaji dan meneliti berbagai instrumen nasional hingga internasional yang menyangkut hak asasi manusia. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan saran mengenai aksesibilitas dan ratifikasi.

Kemudian Komnas HAM juga akan mengkaji dan meneliti peraturan perundang-undangan yang kemudian akan merekomendasikan mengenai pembentukan, perubahan, hingga pencabutan perundang-undangan yang berkaitan dengan HAM.

Setelah melakukan pengkajian dan penelitian Komnas HAM akan menerbitkan hasilnya.

2. Fungsi Komnas HAM di Bidang Mediasi

Fungsi Komnas HAM berikutnya adalah melakukan penyelesaian perkara dengan cara konsultasi, mediasi, negosiasi, konsiliasi, hingga penilaian para ahli.

Komnas HAM juga akan memberikan saran kepada kedua belah pihak yang mengalami masalah, hingga melakukan upaya perdamaian.

3. Fungsi Komnas HAM dalam Bidang Penyuluhan

Komnas HAM juga berperan aktif dalam melakukan penyuluhan kepada masyarakat dan meningkatkan kesadaran terkait HAM. Lembaga pendidikan dan lembaga lainnya akan ikut membantu Komnas HAM dalam memberikan penyuluhan ini.

Tujuan Komnas HAM

©2020 Merdeka.com/Intan Umbari Prihatin

Dibentuknya Komnas HAM berguna untuk menegakkan hak asasi manusia di Indonesia. Selain untuk terciptanya negara dengan kesadaran hak asasi manusia yang tinggi, tujuan Komnas HAM dibentuk yaitu agar negara dapat menjadi tempat yang aman, tentram, kondusif, tertib, dan sejahtera.

Adapun tujuan Komnas HAM di Indonesia sudah tertera di dalam Undang-undang Pasal 75 tentang HAM yang berisi dua tujuan Komnas HAM utama yaitu,

  1. Mengembangkan kondisi kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta deklarasi universal HAM.
  2. Meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Sejarah HAM

Manusia memiliki sejarah panjang dalam upaya menegakkan hak asasi manusia. Berbagai kejadian dan dokumen menjadi bukti perjuangan manusia dalam mendapatkan hak asasi mereka. Beberapa dokumen bersejarah tersebut antara lain:

Bill Of Rights

Bill Of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan di Inggris pada 1689. Saat itu muncul pandangan yang menganggap semua manusia sama di hadapan hukum.

Pandangan tersebut memperkuat timbulnya negara hukum dan demokrasi, serta melahirkan asas persamaan dan juga hak kebebasan untuk mewujudkannya. Isi dari Bill Of Rights yaitu:

  1. Kebebasan dalam anggota parlemen
  2. Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
  3. Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
  4. Hak warga negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing, dan
  5. Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.

Deklarasi Amerika Serikat

Deklarasi Amerika Serikat dicetuskan pada 1776. Deklarasi ini berpandangan bahwa Hak Asasi Manusia sebagai sesuatu yang berasal dari Tuhan. Sedangkan menurut pemikiran seorang filsuf John Locke, merumuskan hak-hak alam, seperti hak atas hidup dan kebebasan.

Pemikiran John Locke mengenai hak-hak dasar terlihat jelas dalam Deklarasi Amerika Serikat. Amanat Presiden Franklin D. Roosevelt tentang empat kebebasan yang diucapkannya di depan kongres Amerika Serikat tanggal 16 Januari 1941 yaitu:

  1. kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran,
  2. kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya,
  3. kebebasan dari rasa takut, dan
  4. kebebasan dari kekurangan dan kelaparan.

Deklarasi Hak Asasi Manusia di Prancis

Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dibuat dalam suatu naskah yang dikenal dengan “ Declaracion Des Droits De L Home Et Du Citoyen “.

Naskah ini berisi tentang hak-hak manusia dan warga negara yang dicetuskan pada 1789. Di dalamnya menyimpulkan isi deklarasi tersebut, antara lain:

  1. Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka,
  2. Manusia mempunyai hak yang sama,
  3. Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain,
  4. Manusia mempunyai kemerdekaan agama dan kepercayaan, dan
  5. Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
(mdk/ank)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.