LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JABAR

Mengenal Badan Pengawas Obat dan Makanan, Ketahui Tugasnya

Di Indonesia tugas tersebut dipikul oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). BPOM adalah sebuah Lembaga Pemerintahan Non Kementerian (LPNK) yang bertugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2021-06-27 17:30:00
BPOM
Advertisement

Pangan merupakan kebutuhan pokok manusia yang tidak dapat ditinggalkan dalam kehidupan sehari-hari. Tanpa makan dan minum yang cukup, baik jumlah maupun mutunya maka manusia tidak akan produktif dalam melakukan aktivitasnya.

Begitu pula dengan obat yang merupakan suatu kebutuhan penting bagi manusia pada saat sakit. Kedua hal tersebut baik pangan maupun obat membutuhkan pengawasan agar keamanan, keselamatan dan kesehatan manusia terjamin.

Di Indonesia, tugas tersebut dipikul oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). BPOM adalah sebuah Lembaga Pemerintahan Non Kementerian (LPNK) yang bertugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Advertisement

Berikut informasi lengkap mengenai Badan Pengawas Obat dan Makanan yang telah dirangkum merdeka.com melalui pom.go.id dan repository.uin-suska.ac.id pada Minggu, (27/06/2021).

Mengenal Badan Pengawas Obat dan Makanan

BPOM sebenarnya sudah terbentuk sejak zaman Belanda dulu dengan nama De Dient De Valks Gezonheid (DVG) di bawah naungan perusahaan farmasi milik Belanda. DVG berperan sebagai lembaga yang bertugas memproduksi obat-obatan kimia sekaligus sebagai pusat penelitian farmasi kala itu.

Advertisement

Pada 1964, DVG yang merupakan cikal bakal terbentuknya BPOM ini resemi menjadi milik pemerintah Indonesia dan berubah nama menjadi Inspektorat Farmasi. Setelah tiga tahun berselang, Inspektorat Farmasi berubah nama lagi menjadi Inspektorat Urusan Farmasi.

Tahun 1976, Inspektorat Urusan Farmasi kembali mengalami perombakan internal secara keseluruhan dengan nama baru Dirjen Farmasi. Dari sinilah kemudian sejarah dan sistem kerja BPOM dimulai.

Dirjen Farmasi akhirnya menjadi satu-satunya lembaga khusus yang bertugas mengawasi dan meneliti peredaran obat dan makanan di Indonesia dengan menggandeng sejumlah lembaga terkait seperti Depkes, Lembaga Farmasi Nasional, dan Industri Farmasi Negara.

Pada 1975, pemerintah mengubah Direktorat Jenderal Farmasi menjadi Direktorat Jenderal Pengawas Obat dan Makanan, dengan tugas pokok melaksanakan pengaturan dan pengawasan obat, makanan, kosmetika dan alat kesehatan, obat tradisional, narkotika serta bahan berbahaya. Untuk melaksanakan tugas tersebut, pada Direktorat ini dibentuk unit pelaksana teknis yaitu Pusat Pemeriksaan Obat dan Makanan di Pusat dan Balai Pengawas Obat dan makanan di seluruh provinsi.

Berdasarkan Keputusan Presiden No. 166 Tahun 2000 yang kemudian diubah dengan Kepres No 103/2002 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintahan Non Departemen, Badan POM ditetapkan sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) yang bertanggung jawab kepada Presiden dan dikoordinasikan dengan Menteri Kesehatan.

Tugas BPOM

  1. BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan
  2. Obat dan Makanan terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan

Fungsi BPOM

 

  1. Penyusunan kebijakan nasional di bidang Pengawasan Obat dan Makanan;
  2. Pelaksanaan kebijakan nasional di bidang Pengawasan Obat dan Makanan;
  3. Penyusunan dan penenetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar;
  4. Pelaksanaan Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar;
  5. Koordinasi pelaksanaan pengawasan Obat dan Makanan dengan instansi pemerintah pusat dan daerah;
  6. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Pengawasan Obat dan Makanan;
  7. Pelaksanaan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundangundangan di bidang Pengawasan Obat dan Makanan
  8. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM;
  9. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BPOM;
  10. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPOM; dan
  11. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM

Kewenangan BPOM

 

  1. Menerbitkan izin edar produk dan sertifikat sesuai dengan standar dan persyaratan keamanan, khasiat/manfaat dan mutu, serta pengujian obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Melakukan intelijen dan penyidikan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  3. Pemberian sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
(mdk/nof)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.