Makar Adalah Tipu Muslihat, Perhatikan Penggunaan Katanya Secara Luas
Dalam dunia hukum istilah makar bukan hal baru, kebanyakan mengenalnya sebagai tipu muslihat atau tindakan pemberontakan terhadap pemerintah yang sedang berkuasa. Dalam hal ini perbuatan makar dapat dilakukan oleh siapapun baik individu maupun kelompok.
Dalam dunia hukum istilah makar bukan hal baru, kebanyakan mengenalnya sebagai tipu muslihat atau tindakan pemberontakan terhadap pemerintah yang sedang berkuasa. Dalam hal ini perbuatan makar dapat dilakukan oleh siapapun baik individu maupun kelompok.
Tindak pidana makar terdiri dari beberapa macam bentuk pidana, seperti tindak pidana makar, dengan maksud untuk menghilangkan nyawa Presiden dan wakil Presiden. Tindak pidana makar dengan maksud untuk membawa seluruh dan sebagian wilayah negara ke bawah kekuasaan asing atau untuk memisahkan sebagian wilayah negara. Dan tidak pidana makar dengan maksud merobohkan atau menggulingkan pemerintah.
Dalam hemat kata makar berarti percobaan yang mengandung unsur serangan. Meskipun belum terjadi pembunuhan presiden, misalnya, tapi ada unsur percobaan untuk menyerang dan dapat menghilangkan nyawanya, maka perbuatan tersebut sudah dapat dikategorikan makar. Lebih jauh berikut ini makar adalah tipu muslihat, perhatikan penggunaannya secara luas telah dirangkum dari laman perpustakaan digital UIN Kalijaga:
Mengenal Arti Kata Makar
Istilah "makar" bukan istilah yang baru dalam sejarah politik modern Indonesia. Pertama kali diperkenalkan oleh Soeharto di era Orde Baru untuk merepresi pergerakan politik oposisi di zamannya. Kata makar sendiri berasal dari bahasa Arab, yaitu "al-mark" yang artinya "tipu daya untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah". Secara singkat makar kerap diartikan sebagai "kudeta".
Sedangkan definisi makan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah akal busuk, tipu muslihat, perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang (membunuh) orang; perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah.
Sementara itu, kata "makar" dalam bahasa Belanda disebut "aanslag" yang artinya penyerangan atau serangan. Secara harfiah arti makar dapat diartikan sebagai bentuk penyerangan atau perlawanan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud untuk menjatuhkan pemerintahan atau menentang kebijaksanaan yang sudah menjadi ketetapan dengan melawan hukum, baik melalui kekuatan senjata maupun dengan cara lainnya.
Tindakan Makar di Indonesia
Dalam sejarahnya, Indonesia pernah beberapa kali mengalami tindakan makar yang dilakukan oleh warga negaranya. Tindakan makar tersebut dilakukan dengan menentang ideologi bangsa hingga melakukan penyerangan kepada kepala negara yang sah dan sedang melakukan tugas resminya.
Kasus makar pertama dilakukan oleh seorang Daniel Maukar. Saat Bung Karno masih menjabat Presiden NKRI, dia melakukan serangan mengerikan ke Istana Negara. Dengan pesawat tempur yang dikendalikannya, pilot hebat Indonesia ini melakukan penyerangan yang mematikan.
Untungnya, pada kejadian ini Bung Karno sedang tidak ada di tempat sehingga nyawanya jadi selamat. Akibat kasus penyerbuan ini, Daniel Maukar diadili atas tindakan makar terhadap Negara dan Presiden.
Kasus makar selanjutnya dilakukan oleh GAM atau Gerakan Aceh Merdeka. Semua orang sudah paham kalau GAM melakukan cukup banyak serangan di Aceh. Mereka ingin merdeka dan lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).