LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JABAR

Lama Tak Jumpa Istri, Marbot Masjid di Bandung Cabuli 6 Anak di Bawah Umur

Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Adanan Mangopang mengungkapkan, aksi bejatnya itu ia lakukan kepada anak-anak berusia 5 sampai 10 tahun, dengan memberikan sejumlah uang agar tertarik.

2021-04-13 12:29:00
Jabar
Advertisement

AS (44), seorang marbot masjid di Kota Bandung, Jawa Barat harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan tindakan pencabulan terhadap enam orang anak yang masih di bawah umur.

Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Adanan Mangopang mengungkapkan, aksi bejatnya itu ia lakukan kepada anak-anak berusia 5 sampai 10 tahun. Ia juga memberi imbalan sejumlah uang agar tertarik.

Menurutnya, terbongkarnya kasus tersebut bermula dari laporan salah satu orang tua korban kepada pihak kepolisian. Tak lama berselang, pihaknya langsung bergerak cepat setelah mengumpulkan saksi serta barang bukti.

Advertisement

"Yang bersangkutan melakukan kegiatan pencabulan terhadap enam orang anak-anak di bawah umur," ujar Adanan Senin (12/4/2021), dilansir dari Liputan6.

Mengiming-imingi Uang Sebesar Rp3.000

Advertisement

©2018 Merdeka.com

AS sendiri mengaku kepada polisi jika aksinya itu ia lancarkan dengan mengiming-imingi anak-anak yang menjadi korban dengan uang sebesar Rp3.000 ribu. Kemudian ia melakukan pencabulan dengan meraba-raba tubuh bagian sensitif serta menciumi para korban.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini melakukan perbuatan cabul seperti mencium dan meraba tubuh sensitive. Tersangka juga mengiming-imingi korban dengan uang Rp3.000," beber Adanan.

Lama Tak Berjumpa Istri

Terkait motif tersangka melakukan tindakan tersebut, pelaku AS diketahui sudah lama tidak berjumpa dengan istrinya, sehingga memilih melampiaskan hasrat seksualnya kepada enam orang anak perempuan tersebut.

Aksi bejat AS dijalankannya sejak awal April 2021 yang lalu. Adapun Adanan turut menyebutkan jika pelaku dan istrinya ini diketahui tidak tinggal bersama di Bandung.

"Tersangka mencabuli para korban yang masih di bawah umur yang mana hasrat seksual tersangka tidak tersalurkan karena sudah lama tidak berhubungan dengan istrinya," beber Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung.

Saat ini AS telah meringkuk di ruang tahanan di Mapolresta Bandung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka juga dikenai Pasa 82 ayat 1, Jo Pasa 76E UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara.

(mdk/nrd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.