Kota Cirebon Tiadakan Libur Sekolah di Akhir Tahun, Begini Penjelasan Sekda
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi menjelaskan, ketentuan tadi akan diberlakukan hingga awal bulan Januari 2022 mendatang. Menurutnya, arahan tersebut datang pemerintah pusat.
Pelaksanaan libur sekolah akhir tahun di Kota Cirebon, Jawa Barat, akan ditiadakan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi menjelaskan, ketentuan tersebut akan diberlakukan hingga bulan Januari 2022 mendatang. Menurutnya, arahan ditiadakannya libur sekolah akhir tahun datang dari pemerintah pusat.
"Pada akhir tahun ini tidak ada libur sekolah," kata Agus di Cirebon, Sabtu (18/12), dilansir dari ANTARA.
Pembagian Rapor Diundur hingga Januari 2022
Sekda Kota Cirebon, Agus Mulyadi ©2021 Merdeka.com
Agus menjelaskan, penundaan juga berlaku pada pembagian rapor yang akan dilakukan di Januari 2022 mendatang. Hal ini berkenaan dengan upaya pemerintah untuk membatasi mobilisasi masyarakat saat Natal dan Tahun Baru.
Dalam keterangannya, anak-anak usia sekolah masih diharuskan masuk selama periode Nataru. Metode pembelajarannya sendiri akan disamakan seperti saat pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Selain itu pada masa tersebut, turut dimanfaatkan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi anak-anak usia 6-11 tahun.
"Karenanya vaksinasi anak usia 6-11 tahun diadakan di sekolah masing-masing, mengingat tidak ada libur sekolah," tuturnya.
Mencegah Potensi Penularan Covid-19
Adapun Agus memastikan pelaksanaan libur sekolah semester satu baru akan dilakukan pada bulan Januari 2022, atau setelah Natal dan Tahun Baru berakhir. Hal ini berkenaan dengan upaya pencegahan potensi penularan yang dikhawatirkan terjadi lebih besar ketika anak-anak berlibur.
"Pengambilan rapor dan libur sekolah setelah masa Natal dan Tahun Baru," katanya.
Sebelumnya, pencegahan mobilitas Nataru juga telah diterapkan Pemkot Cirebon kepada para aparatur sipil negara (ASN), di wilayahnya.
Menurut Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis (10/12) lalu, ketika ada ASN yang memaksakan diri pergi ke luar daerah akan disanksi sesuai aturan yang berlaku. Aziz juga memastikan, fungsi pengawasan terhadap ASN akan dilakukan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) yang menaunginya.
"Ketika larangan ini dilanggar, tentu ada sanksi yang akan kita berikan," tuturnya.