Kirim Ganja Lewat Ekspedisi, Pegawai Koperasi di Cirebon Diciduk Polisi
Seorang pegawai koperasi di Cirebon, Jawa Barat ditangkap oleh aparat kepolisian dari Polres Cirebon Kota (Polres Ciko) usai mengedarkan narkotika jenis ganja seberat 1 kilogram lebih.
Seorang pegawai koperasi di Cirebon, Jawa Barat ditangkap oleh aparat kepolisian dari Polres Cirebon Kota (Polres Ciko) usai mengedarkan narkotika jenis ganja seberat 1 kilogram lebih.
Dikonfirmasi Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar, Kamis (18/8), ganja yang diedarkan sudah dalam bentuk daun kering yang dikemas ke dalam beberapa plastik berukuran sedang dan besar.
"Tersangka yang kami tangkap berinisial MZ, dia merupakan karyawan koperasi," kata Fahri, di Cirebon, dilansir dari ANTARA.
Terbongkar Berkat Petugas Ekspedisi
Ganja yang diamankan Satres Polres Cirebon Kota (Ciko) Dokumentasi Humas Polri/©2022 Merdeka.com
Terbongkarnya kasus peredaran ganja itu berkat adanya laporan dari salah satu penyedia jasa ekspedisi pengiriman barang yang merasa curiga dengan paket milik tersangka.
Setelah petugas melakukan pengecekan, ternyata isinya merupakan beberapa bungkus daun ganja kering yang berasal dari wilayah Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon.
"Kami mengecek dan ternyata paket tersebut milik tersangka MZ yang dijual dan dikirim melalui jasa ekspedisi," katanya.
Tersangka MZ yang masih berusia 19 tahun itu kemudian ditangkap oleh petugas di wilayah Kecamatan Depok, tak jauh dari Jamblang.
Baru Dua Minggu Jadi Pengedar
Kepada polisi, MZ mengaku dirinya baru sekitar dua minggu menjalankan tugas sebagai pengedar narkoba sebelum akhirnya tertangkap.
Menurut Fahri, ganja kering itu didapatkan MZ dari seseorang yang saat ini masih buron. Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Satres Narkoba Polres Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lanjutan.
"Untuk pelaku kami ancam dengan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup," katanya.