LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JABAR

Kadisdik Kota Depok Tetapkan Aturan PTM Terbatas, Sekolah Diminta Perhatikan Hal Ini

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Wijayanto mengatakan, pihaknya telah menetapkan sejumlah peraturan saat pelaksanaan sekolah dalam ruangan yang dilaksanakan mulai 4 Oktober 2021 mendatang. Salah satunya meminta sekolah untuk melaporkan pelaksanaan PTM di laman web Kemdikbud.

2021-09-30 11:30:00
Jabar
Advertisement

Dinas Pendidikan Kota Depok Jawa Barat Rabu (29/9) kemarin melakukan pemantauan persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas di SMP Negeri 2 Depok.

Dalam kegiatan itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Wijayanto mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan sejumlah peraturan saat pembelajaran dalam ruangan yang mulai dilaksanakan pada 4 Oktober 2021 mendatang.

Ia meminta agar pihak sekolah turut serta memperhatikan kebijakan tersebut, demi lancarnya proses pendidikan di masa pandemi Covid-19.

Advertisement

"Mulai dari menjaga jarak orang duduk dan berdiri atau mengantre paling sedikit 1,5 meter dan memberikan tanda pembatas jaga jarak," kata dia, Rabu (29/9), melansir dari ANTARA.

Sirkulasi Udara Perlu Diperhatikan

Advertisement

Pemantauan persiapan sekolah tatap muka terbatas di Kota Depok

©2021 beritadepok.go.id/ Merdeka.com

Wijayanto menjelaskan, sirkulasi udara di dalam kelas menjadi hal penting, sehingga ia meminta pihak sekolah agar memastikan gedungnya memiliki perputaran oksigen yang baik saat pelaksanaan PTM nanti.

Selain itu, orang tua/wali peserta didik juga bisa memilih metode sekolah, baik PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ), termasuk pembelajaran daring bagi anaknya dengan menandatangani surat pernyataan.

"Satuan pendidikan harus menyelenggarakan sekolah atau belajar daring bagi siswa yang tidak diizinkan atau tidak dapat belajar tatap muka," ujarnya.

Sekolah Wajib Melaporkan Kegiatan PTM di Laman Kemdikbud

Kemudian ia juga meminta agar pihak sekolah agar melaporkan kebijakan PTM terbatas pada laman: http://sekolah.data/kemendikbud.go.id/kesiapanbelajar/kebijakan/kabkota termasuk melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi PTM terbatas pada laman http://sekolah.data.kemendikbud.go.id/kesiapanbelajar/ karena sifatnya wajib. 

"Jaga jarak paling sedikit 1,5 meter dan jumlah siswa maksimal 20 siswa per kelas. Untuk PAUD paling banyak 10 siswa per kelas," katanya.

Terkait pelaksanaannya, pembelajaran tatap muka secara terbatas nantinya hanya diadakan dua hari per minggu, dengan durasi maksimal dua jam per pertemuan. Siswa diwajibkan memakai masker bedah dua lapis atau masker bedah satu lapis dan masker kain serta menerapkan etika batuk/bersin.

Memberikan Imbauan Berulang-Ulang Kepada Peserta Didik

Terakhir, pihak sekolah diharuskan memberikan pengumuman di seluruh area satuan pendidikan secara berulang terkait penerapan protokol kesehatan.

"Penggunaan alat belajar pribadi, dilarang pinjam meminjam peralatan belajar," tambahnya

Sementara itu, Kota Depok sendiri sudah mulai melaksanakan simulasi PMT terbatas di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Simulasi tersebut diadakan selama dua hari, yakni pada 28-29 September 2021 lalu.

 

(mdk/nrd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.