Julian Jacob Komentari soal Royalti Lagu, Anji Manji Tegaskan Ini
Terkait tanggapan Julian Jacob soal royalti tersebut, musisi Anji Manji turut mengomentari. Lewat unggahan di Instagramnya, Anji menyanggah pernyataannya dengan menjelaskan dan menegaskan beberapa hal.
Penyanyi Julian Jacob turut menanggapi Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang baru saja diteken oleh Presiden Joko Widodo.
Sebagaimana diketahui, salah satu poin dalam aturan ini adalah mengenai kewajiban pembayaran royalti oleh semua orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersial dalam bentuk layanan publik kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 3.
Menanggapi hal itu, penyanyi berusia 26 tahun ini justru mempersilakan lagunya diputar di tempat publik tanpa royalti. Bukan tanpa sebab, ia mengaku bahwa dengan diputarnya lagu karyanya di tempat umum merupakan salah satu bentuk apresiasi masyarakat kepadanya sebagai musisi.
“Untuk supermarket, hotel, toko kecil, atau siapa pun yang ingin putar lagu saya di tempat publik, dipersilakan memutar sepuas hati tanpa perlu kasih royalti ke saya,” tulis Julian Jacob dalam akun Twitter yang diunggah di Instagram, Selasa (6/4).
Terkait tanggapan Julian Jacob soal royalti tersebut, musisi Anji Manji turut mengomentari. Lewat unggahan di Instagramnya, Anji menyanggah pernyataannya dengan menjelaskan dan menegaskan beberapa hal.
Berikut selengkapnya:
Anji Sebut Julian Jacob Salah Kaprah
Bersamaan dengan tangkapan layar yang berisi cuitan Julian Jacob, Anji awalnya mengatakan bahwa Julian Jacob salah kaprah menanggapi peraturan yang tertera dalam Pasal 3 ayat 2 PP Nomor 56/2021.
"Dear @julianjacs , gak gitu maksudnya PP 56 tahun 2021. Jika seperti ini bisa missleading. Bahayanya, pernyataan ini diamini beberapa Musisi juga. Tidak benar jika TOKO KECIL, WARUNG, KULI BANGUNAN YANG LAGI KERJA atau SIAPAPUN harus membayar royalti. Bukan begitu maksud dari PP 56 tahun 2021," tulis Anji dalam kolom keterangan unggahannya.
Anji kemudian menilai bahwa pernyataan dari Julian tersebut akan memicu banyaknya orang yang tidak setuju soal PP tersebut.
"Jika Musisi seperti @julianjacs dan beberapa lainnya yang ada di kolom komentarnya atau yang me-repost posting-annya beranggapan seperti ini, pantas saja banyak orang awam protes," pungkasnya
Instagram/duniamanji ©2021 Merdeka.com
Meluruskan Pemahaman Siapa yang Harus Membayar Royalti
Lebih lanjut, Anji pun meluruskan mengenai royalti yang ia pahami dalam PP tersebut. Menurutnya, bukan orang yang mendengarkan lagu yang harus membayar royalti. Melainkan, pihak penyelenggara yang menggunakan lagu untuk kepentingan komersial.
Ia kemudian kembali memberikan pemahaman sesuai dengan apa yang tertera dari Peraturan Presiden.
Instagram/duniamanji ©2021 Merdeka.com
Ajak Masyarakat Pahami Aturan yang Dikeluarkan Pemerintah
Instagram/duniamanji ©2021 Merdeka.com