LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JABAR

Jamin Biaya Visum, Ini Langkah Pemkab Serang Tangani Korban KDRT & Kekerasan Seksual

Tercatat ada sejumlah poin yang akan diberikan kepada korban, sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat. Selain itu kerja sama tersebut merupakan bagian dari asas saling membantu, saling mendukung dan saling menguntungkan dalam bidang kesehatan.

2021-04-14 08:45:00
Jabar
Advertisement

Sebagai upaya keseriusan Pemerintah Daerah dalam membantu korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sampai pelecehan seksual, Pemerintah Kabupaten Serang terus berupaya melakukan sejumlah tindakan salah satunya melalui jaminan fasilitas kesehatan.

Pemberian fasilitas tersebut tertuang dalam Perjanjian kerja sama yang dilakukan DKBPPPA dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Dradjat Prawiranegara di Kabupaten Serang.

Tercatat ada sejumlah langkah pemberian fasilitas kesehatan yang akan diberikan kepada korban sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat. Selain itu, kerja sama tersebut merupakan bagian dari asas saling membantu, saling mendukung dan saling menguntungkan dalam bidang kesehatan.

Advertisement

Berikut langkah-langkahnya yang Merdeka lansir dari ANTARA.

Penjaminan Biaya Visum

Advertisement

©shutterstock.com

Langkah pertama adalah terjaminnya biaya visum bagi para korban KDRT perempuan, maupun kekerasan seksual.

Dikatakan dalam perjanjian yang ditandatangani di Aula RSUD, Senin kemarin. Penjaminan fasilitas kesehatan nantinya akan diberikan seperti rujukan pasien atau klien dari Pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak atau P2TP2A, kemudian ada juga jasa pelayanan kesehatan, jasa perawatan, pembiayaaan Visum et Repertum.

“Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk menyinergikan program dan kegiatan pelayanan para pihak dalam rangka peningkatan peran dalam pelayanan jasa kesehatan dan visum,” ujar Tarkul Wasyit selaku Kepala DKBPPPA Kabupaten Serang.

Pemberian Keterangan Ahli Terkait Hasil Visum

Kemudian, kerja sama tersebut juga turut memfasilitasi para korban melalui pemberian keterangan ahli terkait hasil Visum et Repertum.

Hal tersebut nantinya akan digunakan dalam proses penegakan hukum baik di ranah kepolisian, kejaksaan, sampai pengadilan, terlebih pada kekerasan yang dialami perempuan dan anak (KDRT dan pelecehan seksual.)

“Dalam kerja sama itu pun tercatat pasien atau klien pihak kedua berhak mendapatkan pelayanan kesehatan, perawatan, proses pemeriksaan untuk pembuatan surat Visum et Repertum di pihak kesatu,” kata Wasyit.

Pendampingan Konseling

Terkait visum, yang akan difasilitasi juga akan mencakup pembuatan surat Visum et Repertum pada pendampingan di bidang kesehatan, dan pelayanan psikotherapy di bidang kesehatan.

“Sasaran perjanjian kerjasama ini adalah terlaksananya pelayanan jasa kesehatan dan visum yang cepat dan akurat terhadap perempuan dan anak korban KDRT, pelecehan seksual,” tambahnya. 

Adapun, penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan oleh Direktur RSUD dr. Dradjat Prawiranegara, Rachmat Setiadi dan Kepala DKBPPPA, Tarkul Wasyit yang disaksikan Ketua P2TP2A Kabupaten Serang Nurliawati Entus Mahmud dan jajaran.

Akan Dilakukan Evaluasi Secara Berkala

Sementara itu, Direktur RSUD dr. Dradjat Prawiranegara, Rachmat Setiadi mengatakan, dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama antar kedua belah pihak tersebut nantinya akan dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala setiap satu tahun oleh keduanya.

Hasilnya akan dijadikan sebagai laporan pertanggungjawaban serta bahan masukan dalam merencanakan program kerja sama lanjutan.

“Perubahan atau pengakhiran perjanjian kerjasama diusulkan oleh salah satu pihak dengan cara memberitahukan secara tertulis paling lambat  satu bulan sebelumnya kepada pihak lainnya, perjanjian kerjasama ini juga berlaku untuk jangka waktu satu tahun sejak  25  Februari 2021 sampai dengan  25 Februari 2022,” pungkasnya.

(mdk/nrd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.