Hukum Jual Beli Kucing Peliharaan Menurut Islam, Berikut Penjelasannya
Kucing merupakan hewan karnivora yang mempunyai taring dan kuku yang tajam, dengan bentuk yang lucu dan imut, banyak orang yang berminat untuk memiliki kucing sebagai hewan peliharaan di rumah.
Kucing merupakan hewan karnivora yang mempunyai taring dan kuku yang tajam, dengan bentuk yang lucu dan imut, banyak orang yang berminat untuk memiliki kucing sebagai hewan peliharaan di rumah.
Bahkan kini kucing menjadi salah satu binatang kesayangan jadi favorit banyak orang. Mengingat sejauh ini kucing merupakan binatang peliharaan yang tak hanya pintar tapi juga penurut.
Bahkan Abu Hurairah terkenal sebagai penyayang kucing kelas Wahid, hingga disebut bapaknya para kucing karena di sekelilingnya selalu ada kucing yang menemaninya. Kini kucing merupakan binatang yang mempunyai nilai harga yang tinggi, kisarannya beragam untuk jenis kucing persia yang biasa-biasa saja, sekitar Rp 300.000 sampai Rp 800.000 rupiah.
Jenis kucing yang diperjualbelikan kini sangat banyak dan beragam, yakni ada kucing persia, anggora, himalaya, dan lainnya. Bahkan kucing yang terbiasa berkeliaran di sekitar manusia juga mempunyai nilai jual yang tinggi kalau dikawinkan dengan kucing jenis ras dan wujud kucing- kucing tersebut bagus, lucu dan menarik hati.
Lalu bagaimana hukum jual beli kucing peliharaan menurut Islam? berikut informasinya telah dirangkum merdeka.com melalui liputan6.com dan NU Online.
Hukum Jual Beli Kucing Peliharaan
Kucing termasuk hewan peliharaan yang digemari sebagian masyarakat karena keindahan warna, kelucuan bentuk, atau perilakunya yang menggemaskan. Kucing dengan berbagai jenisnya kemudian diternak dan diperjualbelikan sebagai hewan peliharaan.
Praktik jual beli kucing telah menjadi perbincangan di masa para sahabat Rasul. Sebagian sahabat melarang praktik jual beli kucing karena tidak memenuhi syarat sebagai produk terutama dari aspek manfaat.
Sedangkan sebagian lagi merinci hukumnya dari jenis kucingnya, jinak atau liar. Mayoritas ulama memperbolehkan transaksi jual beli kucing karena kucing termasuk zat suci dan mengandung manfaat. Dari sana kemudian, mayoritas ulama memperbolehkan jual dan beli kucing.
فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ مِنَ الْحَنَفِيَّةِ وَالْمَالِكِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ إِلَى أَنَّ بَيْعَ الْهِرَّةِ جَائِزٌ لأنَّهَا طَاهِرَةٌ وَمُنْتَفَعٌ بِهَا وَوُجِدَ فِيهَا جَمِيعُ شُرُوطِ الْبَيْع، فَجَازَ بَيْعُهَا
Artinya,
"Mayoritas ulama fiqih bermadzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa praktik jual kucing itu boleh karena kucing itu suci dan dapat diambil manfaatnya. Padanya juga terdapat semua syarat transaksi penjualan sehingga boleh menjualnya," (Al-Mausuatul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah).
Ketentuan Jual Beli Kucing
Dari hadis yang telah disebutkan kita dapat menarik simpulan bahwa praktik jual beli kucing peliharaan diperbolehkan menurut ketentuan muamalah. Tetapi yang perlu diperhatikan dalam praktik jual beli kucing dan hewan-hewan peliharaan lainnya adalah hukum positif agar tidak melanggar peraturan terkait satwa-satwa yang dilindungi.
Maka dari itu jika kucing bukan termasuk binatang peliharaan maka tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan. Dari sini dapat dipahami bahwa secara umum menjual hewan hias atau peliharaan adalah boleh sepanjang mengandung kemanfaatan tidak najis, dan tidak membahayakan.