Gubernur Banten Perpanjang PPKM Mikro hingga 14 Juni 2021, Berikut Ketentuannya
Pemerintah Provinsi Banten kembali memperpanjang PPKM berskala mikro. Pemberlakuan itu disahkan oleh Gubernur Wahidin Halim, dan berlangsung sejak 1 sampai dengan 14 Juni 2021 mendatang.
Pemerintah Provinsi Banten kembali memperpanjang PPKM berskala mikro. Pemberlakuan itu disahkan oleh Gubernur Wahidin Halim, dan berlangsung sejak 1 sampai dengan 14 Juni 2021 mendatang.
Dalam keterangan resminya, Senin (7/6/2021) lalu, Wahidin menyatakan jika penerapan tersebut berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 12 tahun 2021, tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro, dan mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan.
Dalam keterangannya, ia menyebut sejumlah ketentuan yang wajib dipahami untuk memutus mata rantai penyebaran.
"PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi di tingkat RT (Rukun Tetangga), yakni zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT. Maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala," katanya, melansir dari Liputan6.com.
Menetapkan Kriteria Zona Kuning dan Oranye di Wilayahnya
Menurut Wahidin, di Ingub tersebut dikatakan pembagian zonasi. Untuk penetapan wilayah zona kuning, kriteria satu sampai dua rumah dengan kasus kasus konfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.
Untuk skenario pengendalian, dilakukan dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Kemudian melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif termasuk warga yang melakukan kontak erat dengan pengawasan ketat dari pihak berwenang.
Sementara itu, untuk zona oranye, dikatakan Wahidin, terdapat kriteria tiga sampai lima rumah dengan terkonfirmasi positif di lingkungan satu RT selama tujuh hari terakhir.
"Serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial," tulis Wahidin.
Kriteria Zona Merah Lebih dari Lima Rumah
Ilustrasi PPKM ©2021 Merdeka.com/probolinggokab.go.id
Di instruksinya, gubernur kelahiran Pinang, Tangerang, Banten, 14 Agustus 1954 ini, menyebut jika kriteria zona merah adalah terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus positif dalam satu RT selama sepekan terakhir.
Pelaksanaan skenario pengendalian nantinya akan menggunakan skema penemuan melalui pelacakan kotak erat, termasuk melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat.
Kemudian menutup rumah ibadah, melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00 WIB dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
Dilaksanakan Bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota di Banten
Sementara itu, Wahidin menginstruksikan jika pelaksanaan PPKM Mikro di Banten juga dilaksanakan berbarengan dengan penerapan PPKM di Kabupaten/Kota di wilayah yang ia pimpin.
Dalam penerapannya, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online dan tatap muka. Sedangkan untuk perguruan tinggi atau akademi, dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati/Walikota, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Bagi sektor esensial akan ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen.
Namun, pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan akan diberlakukan dengan lebih ketat.
Untuk sektor esensial yang dimaksud ialah sektor kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri lainnya.