Gisel Terseret Kasus Video Syur, Komnas Perlindungan Anak Beri Rekomendasi Ini
Penetapan Gisel sebagai tersangka ini turut disikapi oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak. Arist Merdeka Sirait selaku ketua Komnas Perlindungan Anak ikut memberikan komentar serta rekomendasi tentang hak asuh Gempi, anak Gisel dari pernikahannya dengan Gading Marten.
Nama penyanyi sekaligus aktris Gisella Anastasia belakangan tengah menjadi perbincangan hangat publik. Pasalnya pemilik nama lengkap Gisella Anastasia Suryanto ini tengah tersandung kasus video asusila yang melibatkan dirinya. Bahkan pada Selasa (29/12), Gisel telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Penetapan Gisel sebagai tersangka ini turut disikapi oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak. Dilansir dari kanal Youtube KH Infotainment, Arist Merdeka Sirait selaku ketua Komnas Perlindungan Anak ikut memberikan komentar serta rekomendasi terkait hak asuh Gempi, anak Gisel dari pernikahannya dengan Gading Marten. Berikut selengkapnya.
Hak Asuh Anak Sementara Diberikan kepada Gading
Dalam video tersebut, Arist mengungkapkan jika dengan adanya kasus video syur yang tengah dihadapi oleh Gisel, sudah selayaknya hak asuh Gempi untuk sementara diserahkan kepada Gading.
"Video syur yang heboh di tengah-tengah masyarakat, sudah selayaknya hak asuh untuk sementara Gisel mengasuh anak-anaknya bisa dicabut dan diserahkan kepada Gading sebagai bapak dari anak itu sendiri," ucap Arist.
Hak Asuh Anak Bisa Dicabut
Pria 60 tahun ini mengungkapkan jika perilaku yang dilakukan Gisel merupakan salah satu pemenuhan unsur yang bisa mencabut hak asuh anak yang selama ini dipegang olehnya.
"Karena perilaku ini adalah satu pemenuhan unsur untuk sebuah persyaratan pengajuan penetapan pengadilan untuk dicabut hak asuh dari ibunya," ucap Arist.
Rekomendasi Komnas Perlindungan Anak
Oleh karena itu, Komnas Perlindungan Anak melalui Arist memberikan rekomendasi agar Gisel memberikan hak asuhnya kepada Gading selaku ayah kandung demi kebaikan tumbuh kembang sang anak.
"Dan ini demi kebaikan anak. Oleh sebab itu Komnas Perlindungan Anak merekomendasikan kepada Gisel untuk menyerahkan memberikan anak itu kepada Gading, dan gading juga bisa mengajukan penetapan pengadilan, untuk sementara hak asuh itu berada pada Gading," ucap Arist.