LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JABAR

Pemkab Garut Siap Salurkan Bansos untuk Warga Terdampak PPKM, Ini Daftar Sasarannya

Bupati Garut Rudy Gunawan menjelaskan jika para penerima nantinya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp200 - Rp 250 ribu, per keluarga dengan menggunakan kas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) daerah. Adapun kalangan yang berhak menerima di antaranya PKL, kusir delman, tukang becak, dan warga terdampak lain

2021-07-23 13:58:00
Jabar
Advertisement

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Garut akan segera menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) bagi masyarakat yang terdampak PPKM Darurat Covid-19.

Melansir dari Liputan6, Jumat (23/7), Bupati Garut Rudy Gunawan menjelaskan jika para penerima nantinya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp200 - Rp250 ribu, per keluarga. Dana yang akan dibagikan menggunakan kas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) daerah

Untuk saat ini menurut Rudy, Kabupaten Garut berada di posisi Level 3 penyebaran Covid-19, sesuai acuan dari Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Advertisement

Kalangan yang Akan Dapat Bantuan Tunai

©2013 Merdeka.com/shutterstock.com/club4Traveler

Advertisement

Di kesempatan itu, Rudy menjelaskan beberapa kalangan yang akan mendapat bantuan sosial tunai tersebut yakni PKL, kusir delman, tukang becak, dan masyarakat terdampak lain.

Bantuan sendiri diberikan atas pedoman dari Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

"Yang terdampak sekarang ini ada PKL, kusir delman, tukang becak. Itu didaftarkan kita dari APBD akan mengeluarkan bantuan sosial, antara 200-250 ribu per keluarga, bisa diselesaikan hari ini dan hari Jumat terakhir," ujar dia.

Cara Mendapatkan Bantuan

Bagi kalangan yang terdampak seperti dalam kategori di atas, Rudy memaparkan sejumlah syarat yakni dengan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga sebagai bukti penerima merupakan warga Garut.

Sementara itu lanjut Rudy, berdasarkan hasil evaluasi PPKM Darurat sejak 3 hingga 20 Juli 2021 lalu, wilayah Kabupaten Garut tercatat sebagai daerah dengan penurunan kasus Covid-19 terbanyak dari 10 Kabupaten di Jawa Barat.

Kendati demikian, pelaksanaan PPKM tetap dilanjutkan hingga tanggal 25 Juli mendatang, sesuai arahan dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

"Sampai hari Minggu saja, kalau kita sudah berhasil ya kita ada pelonggaran-pelonggaran," kata dia.

Siapkan Bansos untuk Pegawai Resto dan Hotel

Sebelumnya, Pemdakab Garut juga telah melakukan audiensi dengan Persatuan Hotel dan Resto Indonesia (PHRI) Garut, di Villa Rancabango, Kabupaten Garut, Kamis (22/7/2021) lalu.

Di kesempatan itu, PHRI Garut mengajukan beberapa hal, dua di antaranya yakni mengenai stimulus dispensasi pajak hotel dan resro, pajak bumi dan bangunan (PBB), serta tarif daya listrik.

Kedua adalah terkait bantuan bagi karyawan hotel dan restoran yang terdampak akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Jadi kesimpulannya yang PBB itu dilakukan (kajian) terlebih dahulu, dan saya sedia tanda tangan apapun yang tadi itu, terkait adanya bansos bagi karyawan hotel, bagi yang gajinya di bawah UMK masing-masing 250 ribu hanya untuk satu kali ini saja," kata Rudy, seperti terlampir di laman jabarprov.go.id.

(mdk/nrd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.