LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JABAR

Fakta Terbaru Klaster Covid-19 Gedung Sate, Jabar Tak Punya Kepala Dinkes Definitif

Provinsi Jawa Barat tidak memiliki Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) definitif. Ini disebut membuat kebijakan terkait penanganan Covid-19 di provinsi setempat belum maksimal.

2021-06-05 09:01:00
Jawa Barat
Advertisement

DPRD Provinsi Jawa Barat mendorong Pemprov setempat segera menetapkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) definitif. Tindakan ini dianggap perlu segara dilakukan menyusul munculnya klaster Covid-19 di lingkungan kantor pemerintahan, yakni di Gedung Sate Bandung.

"Kalau saya melihat penanganan Covid-19 masih belum maksimal, karena Jabar tidak memiliki kepala dinas kesehatan definitif," ujar Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Siti Muntamah Oded, di Bandung, Jumat (4/6/2021).

Advertisement

Penanganan Covid-19 Belum Maksimal

Lebih lanjut, menurut Siti Muntamah Oded tidak adanya Kepala Dinas Kesehatan Jabar definitif membuat kebijakan yang diambil tumpang-tindih.

Menurut dia pengambilan kebijakan penanganan Covid-19 di Jabar yang sudah dilakukan masih menemui hambatan. Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar Pemprov Jabar segera menunjuk orang yang kompeten di bidangnya.

"Namun beda dengan ahli dalam kesehatan yang langsung dapat mengambil keputusan harus berbuat apa. Kami Komisi V mendorong Pemprov untuk lebih cepat dalam penanganan Covid-19 yang komprehensif dan lebih tepat," ungkapnya, dikutip dari Antara. 

Advertisement

Langkah Gubernur Jabar

©2021 Pemprov Jabar

Sebelumnya, fasilitas dan area publik Gedung Sate ditutup sementara waktu. Penutupan itu didasarkan pada Surat Edaran Nomor: 97/KS.01/UM tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, kehadiran pegawai di kantor pada setiap unit kerja maksimal 25 persen. Sedangkan, PNS yang berusia di atas 50 tahun, ibu hamil dan menyusui, serta memiliki penyakit bawaan diimbau melakukan Flexible Working Arrangements (FWA).

Gubernur Jabar Ridwan Kamil menuturkan, penutupan fasilitas dan area publik Gedung Sate, serta penyesuaian sistem kerja dilakukan sebagai tindak lanjut adanya 32 Aparatur Sipil Negera (ASN) yang terkonfirmasi positif Covid-19.

"Terdapat satu klaster yang kami nilai membuat situasi di tempat kerja atau Gedung Sate ini harus dilakukan penutupan sementara karena terdapat 32 ASN di Pemda Provinsi Jabar yang terpapar Covid-19,” tutur Kang Emil.

Ia juga menjelaskan awal mula klaster Covid-19 Gedung Sate terjadi. “Kejadiannya pasca-Lebaran saat ada satu rombongan ke Jakarta melakukan pertemuan dalam kunjungan kerja ke Jakarta. Kemudian dari situ ternyata menjadi sumber keterpaparan,” imbuhnya.

(mdk/rka)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.