LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JABAR

Beli Bibit dari Amerika, Penanam Ganja di Rumah Kontrakan Bandung Diamankan Polisi

GG berupaya menyemai bibit ganja di lima pot berukuran kecil dan besar di sebuah ruangan tertutup. GG memberikan pancaran sinar ultraviolet agar mempercepat panen.

2020-10-21 10:33:00
Jabar
Advertisement

Pria berinisial GG harus berurusan dengan pihak Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jabar, lantaran melakukan eksperimen dengan menanam bibit ganja di rumah kontrakan di kawasan Coblong, Kota Bandung Senin (19/10) lalu.

Dalam keterangan yang dilansir dari Antara, GG berupaya menyemai bibit ganja di lima pot berukuran kecil dan besar di sebuah ruangan tertutup. GG memberikan pancaran sinar ultraviolet agar mempercepat panen.

“Tersangka GG ini memberi semacam sinar ultra violet, lampu, jadi di ruangan tertutup. Kemudian diberi bilik agar pertumbuhannya semakin cepat,” ujar Direktorat Reserse Narkoba, Polda Jawa Barat, Kombes Pol Rudy Ahmad di Bandung.

Advertisement

Membeli dari Amerika Lewat Online

Rudy mengungkapkan, jika bibit-bibit yang masih berupa batang tersebut didapatkan tersangka dari Amerika Serikat. GG mengaku membelinya lewat Instagram, kemudian pihak penjual mengirimkannya melalui ekspedisi.

Advertisement

©Shutterstock/Yellowj

“Barang itu kan bisa keluar (dikirim dari Amerika), di sana kan ganja itu legal, tapi kalau masuk ke Indonesia ya bisa terlacak,” ujar Rudy menerangkan.

Tanpa Sepengetahuan Pemilik Kontrakan

GG melakukan penanaman bibit ganja di sebuah rumah kontrakan milik sang kakak. Menurut pihak kepolisian, setelah didalami, sang kakak tidak mengetahui kegiatan budidaya daun narkotika tersebut di kediamannya.

Menurutnya, GG baru pertama kali mencoba menanam daun ganja dan akan diperjual belikan jika tumbuh subur di lokasi tersebut.

“Kemungkinan bisa saja membuka kebun ganja di sekitar rumahnya atau di mana. Ini biji ganjanya cukup banyak juga,” tandas Rudy.

Mempelajari Cara Bertanam Lewat Youtube

Berdasarkan informasi yang diperoleh, GG sudah sekitar satu bulan terakhir mencoba menanam bibit tanaman ganja dengan mempelajari tata cara penanamannya lewat Youtube.

Dalam kesempatan itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa benih ganja, beberapa pot berisi tanaman ganja yang mulai tumbuh, 6 paket sabu-sabu sebesar 4.82 gram, alat timbang dan alat hisap dari tangan tersangka.

Terancam Hukuman Mati

Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, GG dijerat dengan pasal 114 ayat 2, dan atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009.

Dengan UU tersebut, GG terancam hukuman paling berat, yaitu pidana mati.

 

(mdk/nrd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.