LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JABAR

Bacok Montir yang Cegah Tawuran, Siswa SMA di Cirebon Ini Ditahan Polisi

Dikonfirmasi Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, Kamis (8/12), pelajar yang diamankan itu atas nama MRF (18), dan bersekolah di salah satu SMA swasta Cirebon.

2022-12-09 09:39:00
Jabar
Advertisement

Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum usai membacok seorang montir yang berupaya mencegah tawuran antar pelajar. Peristiwa itu sebelumnya berlangsung pada Rabu (7/12) lalu.

Dikonfirmasi Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, Kamis (8/12), pelajar yang diamankan itu atas nama MRF (18), dan bersekolah di salah satu SMA swasta Cirebon.

"Kami menangkap dan menahan pelajar yang membacok montir setelah dilerai agar tidak tawuran," katanya, saat rilis kasus tersebut di Mapolresta Cirebon, mengutip ANTARA.

Advertisement

Kronologi Kejadian

©2018 Merdeka.com

Advertisement

Dituturkan Arif Budiman, peristiwa pembacokan berlangsung pada Rabu (7/12) sekitar pukul 13.30 WIB siang. Ketika itu didapati sejumlah pelajar yang tengah konvoi memakai sepeda motor. Mereka juga terpantau membawa atribut bendera yang diindikasikan akan tawuran.

Ketika melintas di sekitar Jalan Fatahillah, Kelurahan Watubellah menuju Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, mereka diberi nasihat oleh pemilik bengkel karena dikhawatirkan akan terjadi aksi tawuran pelajar.

"Setelah itu, kelompok pelajar pergi, tapi tidak lama kemudian kembali lagi dengan melakukan pengancaman kepada pemilik bengkel. Kemudian montir bengkel mencoba melerai, namun nahas korban terkena sabetan senjata tajam di bagian leher," tuturnya.

Ditangkap Kurang dari 10 Jam dan Dijadikan Tersangka

Ia menambahkan, bahwa pelaku pembacokan montir itu telah berhasil ditangkap kurang dari 10 jam, setelah sebelumnya sempat kabur menggunakan sepeda motor. Kini ia ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan kekerasan.

Tindakan nekat MRF ini diganjar dengan pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman paling lama lima tahun. Ia pun harus rela mengenakan baju tahanan dan mendekam di sel Mapolresta Cirebon.

Kapolres mengimbau kepada sekolah dan orang tua, agar lebih ketat mengawasi anak-anak karena tawuran antarpelajar sudah meresahkan masyarakat dan terjadi berulang-ulang.

"Kami imbau kepada sekolah, orang tua, dan pihak lainnya agar mengawasi dengan lebih ketat anak-anak pelajar karena kejadian tawuran antarpelajar bukan terjadi kali ini saja, akan tetapi sudah berulang kali," kata Kapolresta.

(mdk/nrd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.