Angka Dispensasi Pernikahan Anak Capai Ribuan, Pemprov Jabar Bentuk Satgas Khusus
Adapun dari sebanyak 8.607 permintaan dispensasi perkawinan usia di bawah 20 tahun, sebanyak 4.297 di antaranya permohonan dari kalangan perempuan, dan 4.310 sisanya merupakan permohonan dari kalangan laki-laki.
Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak & Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat, selama triwulan terakhir di tahun 2022, pengadilan agama setempat telah mengabulkan sebanyak 8.607 permohonan dispensasi pernikahan usia anak.
Jika mengacu ke Undang-undang, terdapat syarat bagi kalangan untuk menikah, salah satunya perihal batas usia minimal. Dispensasi ini kemudian melonggarkan aturan tersebut melalui proses persidangan sebelumnya.
Untuk menekan angka pernikahan dini, terutama karena hal yang tidak diinginkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melalui Dinas Pendidikan, DP3AKB dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, & Keluarga Berencana Provinsi Jawa Barat menerapkan sejumlah langkah.
Bentuk Satgas Khusus
Ilustrasi pernikahan dini /SUHAIB SALEM/REUTERS
Diungkap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi, Selasa (17/1), Dinas Pendidikan dan DP3AKB akan membentuk satuan tugas khusus (Satgas) untuk menekan angka pernikahan anak, terutama karena kondisi yang tak diinginkan.
Nantinya, fungsi dari satgas itu adalah untuk memastikan keberlanjutan jenjang pendidikan. Kemudian, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait seperti DP3AKB Provinsi Jabar.
"Fungsinya Dinas Pendidikan, memastikan keberlanjutan pendidikan bagi anak sekolah. Jadi nanti untuk kaitan dengan itu dispensasi pernikahan dini, kan nanti ada satgas di situ, yang diketuai oleh DP3AKB," kata Dedi, mengutip ANTARA.
Giatkan Pendidikan soal Keluarga
Sampai saat ini, menurut Dedi, pihak sekolah telah mengupayakan pendidikan terkait keluarga, pernikahan sampai seputar seksualitas guna mencegah terjadinya berhubungan seks di luar nikah yang berakibat kehamilan yang tidak diinginkan.
Hal ini juga sebagai langkah untuk mengatasi tingginya angka pengajuan dispensasi nikah, oleh warga di Jawa Barat.
"(Untuk pendidikan seks) sering dilakukan. Kan kaitan dengan misalnya penanganan masalah, bagaimana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan, di dinas itu ada satgas yang dibentuk yang diketuai oleh DP3AKB," terangnya.
Selain itu, pendeteksian dini masalah pendidikan juga telah disiapkan di Jawa Barat, salah satunya sistem anti bullying di sekolah.
Memperkuat Peran Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga)
Sementara, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana juga siap melakukan langkah serupa yakni dengan memperkuat peran pusat pembelajaran keluarga (Puspaga) di Jawa Barat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana, Agung Kim Fajar mengungkapkan bahwa penguatan Puspaga sendiri nanti akan diperkuat di kabupaten/kota di Jabar.
"Upaya kami untuk menekan agar tidak ada praktik pernikahan anak, terlebih karena kehamilan yang tidak diinginkan, saat ini ialah dengan mendorong pembentukan dan penguatan Puspaga di kabupaten/kota," terangnya
Tingkatkan KIE
Kemudian, pihaknya juga akan meningkatkan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) mengenai ketahanan keluarga dan pola asuh, juga meningkatkan pelayanan konseling.
Fajar menambahkan, faktor tingginya angka dispensasi nikah anak di sejumlah wilayah menurut Fajar, adalah karena terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan.
Ini kemungkinan didukung karena mudahnya anak-anak mengakses konten-konten untuk orang dewasa, pola asuh yang kurang sesuai dan rendahnya pengawasan orang tua terhadap anak.
Adapun dari sebanyak 8.607 permintaan dispensasi perkawinan usia di bawah 20 tahun, sebanyak 4.297 di antaranya permohonan dari kalangan perempuan, dan 4.310 sisanya merupakan permohonan dari kalangan laki-laki.
Berdasarkan data DP3AKB, wilayah Tasikmalaya menduduki peringkat pertama pengajuan dispensasi nikah anak sebanyak (1.240), lalu Kabupaten Garut (929), Ciamis (828), Cirebon (713), Majalengka (618), dan disusul Indramayu (490).
Untuk di Kota Bandung, pengajuan dispensasi nikah berada di angka 143 warga, di sepanjang tahun 2022.