LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. HISTORI

Resmi, Belanda Akui Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, Bukan Lagi 1949

"Belanda mengakui sepenuhnya dan tanpa syarat bahwa Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945," kata Perdana Menteri Mark Rutte.

2023-06-15 08:33:15
sejarah
Advertisement

Belanda akhirnya resmi mengakui tanggal 17 Agustus 1945 sebagai tanggal kemerdekaan Indonesia. Bukan lagi 27 desember 1949 saat Belanda pertama kali mengakui kedaulatan Indonesia.

"Belanda mengakui sepenuhnya dan tanpa syarat bahwa Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945," kata Perdana Menteri Mark Rutte seperti dikutip kantor berita AD.nl, Rabu (14/6).

Menurut Rutte, dia akan berkonsultasi dengan presiden Indonesia untuk melihat bagaimana ini dapat diakui dan dilaksanakan bersama.

Advertisement

Sebenarnya tanggal 17 Agustus 1945, sudah lama dilihat sebagai awal kemerdekaan Indonesia, kata Rutte dalam debat tentang kajian dekolonisasi (1945-1950). Dia mencontohkan, Raja Belanda sudah mengirimkan telegram ucapan selamat ke Indonesia pada 17 Agustus setiap tahun.

Hingga saat ini, Belanda secara resmi selalu menganggap 27 Desember 1949 sebagai tanggal kemerdekaan. Belanda menyerahkan kedaulatan setelah perang yang berkepanjangan di Indonesia.

Advertisement

Mereka menyebutnya aksi polisionil, sementara Indonesia menyebut peristiwa itu sebagai Perang Kemerdekaan.

Pada tahun 2005, Belanda telah menerima 'secara politik dan moral' bahwa Indonesia merdeka pada tahun 1945. Tapi itu tidak pernah datang dari pengakuan penuh.

Rutte sekarang memenuhi ini atas permintaan anggota parlemen Corinne Ellemeet.

Konsekuensi Hukum

Jeffry Pondaag, ketua Komite Kehormatan Utang Belanda, telah berdebat selama bertahun-tahun untuk pengakuan tanggal kemerdekaan Indonesia. 

"Belanda tidak berhak menduduki dan menjarah negara yang jaraknya 1800 kilometer. Tanah itu milik orang lain,' kata Pondaag.

Bagi Pondaag, tidak berhenti sampai di situ dan pengakuan juga harus memiliki konsekuensi hukum. Termasuk soal Agresi Militer Belanda I dan II.

"Artinya Belanda melakukan kejahatan perang pada masa perang kemerdekaan karena menyerang wilayah negara lain. Istilah Hindia Belanda juga harus dihilangkan dari semua buku. Dan uang 4,5 miliar gulden yang dibayarkan Indonesia kepada Belanda harus dikembalikan. Dengan bunga, itu menjadi 24 miliar."

 

Namun, menurut juru bicara perdana menteri, tidak ada yang akan berubah secara hukum dengan pengakuan ini.

(mdk/ian)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.