LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. GAYA

Cara Mendapatkan EFIN Online, Lupa, serta e-Filling

EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak.

2021-03-05 21:26:37
Cara Aktivasi Efin
Advertisement

Belum memiliki EFIN atau lupa EFIN? Padahal ini penting untuk pelaporan pajak secara online. EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak.

Bagaimana cara mendapatkan EFIN? Anda bisa mengajukan permohonan ke kantor pelayanan pajak terdekat. Selain datang langsung ke kantor pajak, cara mendapatkan EFIN juga bisa dilakukan secara online.

Berikut cara mendapatkan EFIN secara online, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis (4/3/2021).

Advertisement

Mengenal EFIN

Electronic Filing Identification Number (e-FIN Pajak) adalah nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik yang berkaitan dengan perpajakan di Ditjen Pajak. EFIN digunakan sebagai salah satu alat autentikasi agar setiap transaksi elektronik atau e-Filing SPT dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya.

Jika menggunakan EFIN, wajib pajak bisa mengakses sistem pajak online dan melaporkan SPT Tahunan tanpa perlu antre di kantor pelayanan pajak (e-Filling). EFIN menjamin kerahasiaan data yang dimasukkan ke sistem pajak online.

Dengan melaporkan pajak secara online atau e-Filling, data sudah terekam di sistem pajak. Nantinya untuk laporan pajak tahun berikutnya, tidak perlu mengulang isian dari awal lagi.

Advertisement

Cara Mendapatkan EFIN secara Online

Jika di tahun sebelumnya Anda sudah memiliki EFIN dan Anda lupa EFIN tersebut, Anda juga bisa mengajukan permohonan EFIN kembali. Untuk cara mendapatkan EFIN yang lupa, Anda juga bisa mengajukannya lewat email KPP terdaftar. Cara mengajukan EFIN yang lupa perlu mencantumkan Proof of Record Ownership (PORO). Berikut cara mendapatkan EFIN yang lupa:

  1. Buka e-mail dan tulis email dengan tujuan ke email KPP terdaftar.
  2. Pada subjek, tulis Lupa EFIN.
  3. Pada isi email, isi dengan nomor NPWP, nama lengkap, NIK, alamat terdaftar, e-mail terdaftar, dan nomor hp aktif.
  4. Lampirkan scan KTP dan NPWP.
  5. Lampirkan foto selfie Anda yang sedang memegang KTP dan NPWP dengan jelas.
  6. Kirim.
  7. Tunggu balasan dari KPP. Petugas akan melakukan verifikasi data dengan database Ditjen Pajak. Jika data sesuai, petugas KPP akan mengirimkan EFIN dalam bentuk PDF.

Cara Meminta EFIN yang Terlupa Lewat Twitter

Permintaan EFIN yang lupa juga bisa dilayani melalui telepon di 1500200, Twitter @Kring_pajak, dan live chat di www.pajak.go.id.

Karena layanan pengaduan melalui live chat, telepon, dan e-mail sedang ditutup; Anda bisa mention akun Twitter @Kring_pajak dengan format dan jawaban sebagai berikut.

@kring_pajak
A. Wp orang pribadi atau badan? (Orang pribadi/badan)
B. Sudah aktivasi efin/belum di KPP? (Belum/sudah)
C. Password DJPOnline lupa/ingat? (Lupa/ingat)
#LupaEFIN

Cara Lapor SPT Tahunan Online (e-Filling)

Setelah mendapatkan EFIN, Anda perlu melakukan registrasi di situs DJP online. Buka https://djponline.pajak.go.id/account/registrasi. Masukkan NPWP dan EFIN, isi kode keamanan dan pilih submit. Setelah itu Anda akan menerima email aktivasi pada email yang sudah terdaftar.

  1. Klik link aktivasi yang dikirimkan melalui email, buat password dan lalukan login lagi menggunakan NPWP dan password yang telah dibuat.
  2. Setelah berhasil login, pilih menu E-filling. Lalu pilih buat SPT. Jawab beberapa pertanyaan yang ada. Dari sini Anda akan diarahkan pada jenis SPT yang harus diisi. Klik jenis SPT yang tertera, lalu mulailah mengisi data yang diperlukan.
  3. Isi tahun pajak, status SPT dan status pembetulan. Jika Anda baru pertama kali mengisi SPT tahunan pilih status SPT normal. Setelah itu klik berikutnya.
  4. Setelah itu, Anda akan diminta untuk mengisi rincian pajak penghasilan. Isi rincian nominal pajak sesuai dengan bukti potong pajak yang dimiliki. Klik berikutnya.
  5. Selanjutnya Anda akan diminta mengisi penghasilan yang dikenakan PPh Final dan dikecualikan dari objek pajak (jika ada). Misal jika Anda mendapat hadiah undian sebesar Rp1 juta diisi pada pasar pengenaan pajak. Hadian sudah dipotong PPh Final 25% (Rp250 ribu) diisi pada bagian pajak penghasilan terutang. Sementara bagian penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak adalah jenis pajak seperti warisan. Jika tidak ada, Anda bisa mengosongi kolom ini.
  6. Klik berikutnya, setelah ini Anda diminta untuk mengisi jumlah keseluruhan harta dan kewajiban yang dimiliki. Misal rumah, perabotan, kendaraan, dan sisa kredit.
  7. Setelah selesai, klik berikutnya. Di tahap selanjutnya, isi pernyataan dengan mencentang kolom setuju. Klik berikutnya. Anda akan menerima ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi. Ambil kode verifikasi dengan mengklik ("Di Sini"). Kode verifikasi akan dikirimkan melalui nomor telepon yang terdaftar.
  8. Setelah itu masukkan kode verifikasi di kolom "Kode Verifikasi" lalu Klik "Kirim SPT." SPT sudah terkirim. Segera buka e-mail, san Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh lewat email.

Reporter: Anugerah Ayu Sendari
Sumber: Liputan6.com

(mdk/tsr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.