Tunisia sepakati kesetaraan jenis kelamin dalam konstitusi baru
"Semua warga negara laki-laki dan perempuan memiliki hak dan kewajiban sama," tulis pasal 20 dalam konstitusi baru itu.
Majelis nasional Tunisia hari ini menyetujui sebuah pasal dalam rancangan undang-undang dasar yang akan menjamin kesetaraan jenis kelamin tanpa pembedaan di negara Islam itu.
"Semua warga negara laki-laki dan perempuan memiliki hak dan kewajiban sama. Kedudukan mereka sama di depan hukum tanpa pembedaan," demikian tertulis dalam pasal 20 konstitusi baru itu, yang mendapat persetujuan 159 dari 169 anggota parlemen yang memberikan suara, seperti dilansir stasiun televisi Zee News, Senin (6/1).
Tunisia diperkirakan mengesahkan undang-undang dasar baru itu, yang sudah lama tertunda, pada 14 Januari, tepat tiga tahun setelah penguasa Zine El Abidine Ben Ali jatuh dalam revolusi, yang mengawali kebangkitan Revolusi Arab (Arab Spring).
Sejak tahun 1950-an, setelah meraih kemerdekaan dari Prancis, Tunisia sudah memiliki hukum paling liberal di dunia Arab terkait hak perempuan, dan beberapa pihak menuding pemerintahan sebelumnya menginginkan berkuasa kembali.
Kelompok hak asasi mengungkapkan keraguan mengenai pasal 20 di konstitusi tersebut, dan berargumen bahwa pasal itu membatasi perlindungan hak bagi warga negara dan bukannya warga asing, serta tidak menjelaskan secara rinci hal-hal mendasar yang dilarang terkait didiskriminasi.
Mereka mendesak majelis, dalam pernyataan bersama pekan lalu, untuk mengabadikan prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi di mata hukum serta memperluasnya kepada siapa pun yang menjadi subyek yurisdiksi otoritas Tunisia, baik warga lokal maupun warga asing.
"Pasal 20 hendaknya menjelaskan bahwa diskriminasi, langsung maupun tidak langsung, dilarang dengan dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik ataupun opini lain, kebangsaan atau status sosial, kekayaan, kelahiran, atau status lain," kata kelompok hal asasi itu, yang juga meliputi Amnesti Internasional dan Human Rights Watch.
Pasal 45, yang akan menjamin perlindungan hak perempuan oleh negara dan kesetaraan kesempatan bagi lelaki dan perempuan belum diperiksa.
Partai Islam berkuasa Ennahda yang berjanji untuk turun dari kekuasaan setelah konstitusi baru itu disahkan mendapat kritikan pedas saat mencoba memaksakan masuknya ide pelengkap jenis kelamin dan bukannya kesetaraan.
Setelah anggota parlemen melakukan pemungutan suara untuk pasal demi pasal, rancangan konstitusi tersebut harus mendapat persetujuan dua per tiga dari 217 anggota parlemen sebelum disahkan. Jika tidak, rancangan konstitusi itu harus melalui sebuah referendum.
(mdk/fas)