LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. DUNIA

Sebar video pesta seks dirinya, wanita ini dibui empat tahun

Sebar video pesta seks dirinya, wanita ini dibui empat tahun. Perempuan dengan nama samaran 'Sherry Gun' itu menyiarkan secara langsung pesta seks yang dia lakukan bersama perempuan lain dan dua laki-laki. Dia berbuat itu untuk menarik lebih banyak pengikut di akun media sosialnya.

2016-11-29 17:03:46
China
Advertisement

Seorang perempuan asal China dijatuhi hukuman penjara empat tahun setelah menyebarkan video tak pantas di internet. Perempuan dengan nama samaran 'Sherry Gun' itu menyiarkan secara langsung pesta seks yang dia lakukan bersama perempuan lain dan dua laki-laki.

Menurut laporan harian lokal, seperti dilansir dari dari laman Daily Mail, Selasa (29/11), Sherry Gun melakukan tayangan langsung tersebut untuk menarik lebih banyak pengikut di akun media sosialnya. Terbukti, video berdurasi dua menit berjudul 'foursome di Chengdu' itu langsung meluas dan menjadi viral. Bahkan, kata kunci 'foursome di Chengdu' menduduki peringkat pertama dalam situs pencari China.

Video itu praktis mengundang perhatian petugas kepolisian dari tim keamanan internet di Biro Keamanan Umum Mianzhu. Pihaknya segera melakukan penyelidikan dan menangkap Sherry Gun alias Lin di depan kompleks perumahan.

Selain Lin, polisi juga menangkap dua tersangka lain, yakni Wang dan Li pada waktu yang sama. Menurut keterangan polisi, ketiganya berasal dari keluarga berada dan penyebaran video tersebut dilakukan untuk mengejar popularitas dan memperoleh keuntungan.

"Dari video tersebut, Lin telah mendapatkan royalti sebesar 75.000 yuan (setara Rp. 147,4 juta). Dia menjadikan ini sebagai sumber penghasilan," kata perwakilan polisi.

Akibat perbuatannya, Lin didakwa empat tahun penjara atas tuduhan hukum pidana memproduksi, menerbitkan, menjual, atau menyebarkan materi pornografi dengan denda 100.000 yuan (setara Rp. 196,6 juta) oleh Pengadilan Rakyat Mianyang.

Baca juga:
Beredar video pasangan ABG kepergok mesum di kuburan China Karawaci
Video pemerkosaan massal di India diperdagangkan secara bebas
7 Fakta pornografi online terkini yang bikin 'ngenes'
Kelakuan para remaja, bikin foto dan video vulgar di medsos
Donald Trump muncul dalam adegan film semi-porno besutan Playboy
Saat kulkas kini bisa buat nonton video porno

Advertisement
(mdk/pan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.