LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. DUNIA

Saudi hukum pria Libanon sebab bantu seorang wanita pindah agama

Pengadilan juga memvonis seorang pria Saudi dengan hukuman dua tahun penjara lantaran membantu wanita itu kabur.

2013-05-13 10:31:40
Arab Saudi
Advertisement

Sebuah pengadilan di Arab Saudi kemarin menjatuhkan hukuman kepada seorang lelaki Libanon enam tahun penjara dan 300 kali hukum cambuk sebab mendorong seorang perempuan Saudi pindah agama menjadi Kristen.

Surat kabar the Daily Star melaporkan, Ahad (12/5), pengadilan itu juga memvonis seorang pria Saudi lainnya dengan hukuman dua tahun penjara dan 200 kali hukum cambuk sebab membantu perempuan itu melarikan diri dari negara Dua Kota Suci itu.

Pengadilan menyampaikan putusan itu di Kota Khobar, sebelah timur Arab Saudi. Perempuan dan kedua pria terdakwa diketahui bekerja untuk sebuah perusahaan asuransi.

Advertisement

Kasus yang terjadi pada Juli 2012 ini menimbulkan kegemparan di Arab Saudi, yang memberlakukan syariat Islam secara ketat dan menetapkan bahwa seorang muslim yang ketahuan pindah ke agama lain harus dihukum mati.

Menurut laporan, perempuan yang hanya dikenal sebagai 'gadis dari Khobar' itu saat ini mengungsi di Swedia. Dia saat ini berada dalam perlindungan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di sana.

Perempuan itu sempat muncul dalam sebuah rekaman video di situs YouTube pada tahun lalu dan menyatakan bahwa dia sekarang telah menjadi seorang Nasrani.

Advertisement

Pengacara kelurga wanita itu, Hmood al-Khalidi, mengatakan puas dengan putusan pengadilan itu.

Kedua pria terdakwa, yang juga bisa dituntut dengan tuduhan-tuduhan lain seperti korupsi dan pemalsuan dokumen resmi lantaran telah mengizinkan perempuan itu pergi meninggalkan negaranya tanpa persetujuan dari keluarganya, akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Ini lantaran kaum wanita di Arab Saudi dilarang bepergian tanpa persetujuan dari keluarga atau wali mereka.

(mdk/fas)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.